EmitenNews.com - Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Menteri Pertanian itu, setelah hukumannya berkekuatan hukum tetap. Terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023 itu, dihukum 12 tahun penjara.

“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Lapas Sukamiskin,” ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Terpidana kasus korupsi di lingkungan Kementan pada 2020-2023 itu, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, uang pengganti sebanyak Rp44 miliar, dan ditambah USD30.000.

“KPK masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.

Sejumlah barang terkait kasus SYL belum dirampas oleh KPK, karena masih dibutuhkan dalam proses penanganan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

KPK masih melakukan penyidikan terkait kasus TPPU SYL, yakni dengan memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan) Hermanto.

Hermanto akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama H, Sesditjen PSP Kementan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu.

Pekan lalu, Rabu (7/5/2025), KPK memanggil Staf Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 sekaligus mantan ajudan yang bernama Merdian Tri Hadi.

Esoknya, Kamis (8/5/2025), KPK memanggil mantan Sekretaris Badan (Sesban) SDM Kementerian Pertanian bernama Munifah.

Lalu, Jumat (9/5/2025), KPK memanggil Staf Sekjen Kementan bernama Minarni. ***