EmitenNews.com - Panji Gumilang menjalani pemeriksaan klarifikasi selama hampir 8 jam di Bareskrim Polri, Senin (3/7/2023). Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun itu mendapat sekitar 30 pertanyaan dari penyidik, terkait laporan dugaan penistaan agama (Islam). Berkaitan dengan statusnya sebagai saksi, dan kesiapannya menjadi tersangka, Panji Gumilang  mengatakan pemeriksaan belum selesai. Polisi sudah menaikkan kasusnya dalam status penyidikan, yang berarti sudah ditemukan bukti-bukti perbuatan pidana.

 

"Ah nggak. Belum sampai ke sana. Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusannya belum selesai," kata Panji Gumilang kepada pers, usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.

 

Usai menjalani pemeriksaan pukul 23.30 WIB, Panji Gumilang menemui awak media di lobi Bareskrim. Namun, terjadi keributan antara polisi, pengawal Panji Gumilang, dan para wartawan. Padatnya kerumunan orang –pengawalan ketat oleh Polisi, ditambah adanya pengawal dan simpatisan Panji, dan para wartawan– tak pelak membuat suasana menjadi ricuh, dan ramai.

 

Tidak bisa dihindari terjadinya saling dorong antara Polisi, pengawal Panji, dan wartawan. Di tengah suasana seperti itu, Panji Gumilang sempat mengeluarkan sedikit pernyataan, menjawab cecaran pertanyaan wartawan.

 

"Sudah ditanyakan semua oleh penyidik. Sudah dijawab dengan sempurna. Baik semuanya. Semua berjalan baik. Terima kasih saudara-saudara," kata Panji Gumilang sambil berusaha keluar dari kerumunan wartawan di Bareskrim, Polri.

 

Sekelompok pendukung Panji Gumilang bertepuk tangan mendengar jawaban-jawaban pimpinan Ponpes tersebut. Setelah itu, Panji kembali masuk ke Bareskrim dan kembali keluar sekitar pukul 23.50 WIB. Ia terlihat berusaha melalui kerumunan wartawan dan masuk ke mobil, meninggalkan gedung Mabes Polri. 

 

Dua laporan polisi

 

Seperti diketahui terdapat dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang yang masuk ke Bareskrim Polri. Pertama, dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

 

Kedua, datang dari Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.