Jalani Pemeriksaan Sampai Tengah Malam, Panji Gumilang Ungkap Urusan Belum Selesai

Panji Gumilang di Bareskrim Polri. dok. IDN Times.
Panji Gumilang dituduh melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Sementara itu, pihak Polri mengungkap adanya perbuatan tindak pidana dalam kasus yang melibatkan Panji Gumilang tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pemeriksaan pihaknya telah mengambil kesimpulan. Yakni menaikkan kasus tersebut ke penyidikan.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara, adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan jadi penyidikan dan mulai besok kami sudah melaksanakan upaya-upaya penyidikan," ujar Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (4/7/2023) dini hari.
Dalam kasus tersebut polisi sudah memeriksa 4 orang saksi dan 5 ahli. Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut pihaknya sudah memiliki cukup bukti adanya tindak pidana di kasus itu.
"Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut," ucapnya. ***
Related News

Pemerintah Ingin Lebih Banyak Konten Lokal Tayang di Netflix

Prabowo-Putin Saksikan Pendirian Platform Investasi Indo-Rusia

Di Tengah Gejolak Global, Prabowo-Putin Akui RI-Rusia Makin Kuat

Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Siap Jalani Pemeriksaan Senin

Indonesia-Rusia Matangkan Studi Reaktor Nuklir Modular 500 Megawatt

Pemprov DKI Beri Diskon Pajak Hotel Restoran, PHRI Minta Permanen