Jalani PKPU Sementara, Ini Reaksi Prima Alloy Steel Universal (PRAS)
EmitenNews.com - Prima Alloy Steel Universal (PRAS) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara 45 hari. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan permohonan PKPU PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM).
Menyusul status PKPU sementara tersebut, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas, dan mengangkat empat pengurus. Keempat pengurus itu terdiri dari Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra, dan Akbar Alfa Toago.
”PKPU Sementara tersebut berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 8 Agustus 2023 No: 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby,” tulis Basuki Kurniawan, Direktur Prima Alloy Steel Universal.
Data dan fakta tersebut klaim Basuki tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Penundaan kewajiban pembayaran utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Sementara Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU MPM dengan pertimbangan legal standing Prima Alloy Steel merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi. Prima Alloy memiliki utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih sejumlah USD2,32 juta. (*)
Related News
Besok! CBRE Minta Restu Aksi Korporasi Baru
Pefindo Sebut Dua Surat Utang Emiten Prajogo (BRPT) Jatuh Tempo
BNI dan Anak Usaha Kolaborasi Perkuat UMKM di wondr JRF Expo 2025
Bos Baru HEAL Hibahkan Saham Bernilai Jumbo, Siapa Penerimanya?
Jaya Konstruksi (JKON) Raih Dividen dari Anak Usaha Rp55M
GEMA Catat Pendapatan dan Laba Naik Tipis di Kuartal III-2025





