Jalani PKPU Sementara, Ini Reaksi Prima Alloy Steel Universal (PRAS)
EmitenNews.com - Prima Alloy Steel Universal (PRAS) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara 45 hari. Itu setelah Pengadilan Niaga Surabaya, mengabulkan permohonan PKPU PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM).
Menyusul status PKPU sementara tersebut, hakim menunjuk Mochamad Djoenaidie sebagai hakim pengawas, dan mengangkat empat pengurus. Keempat pengurus itu terdiri dari Andika Hendrawanto, Antonius Yongky Adrianto Jarman, Dr Farih Romdoni Putra, dan Akbar Alfa Toago.
”PKPU Sementara tersebut berdasar putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa, 8 Agustus 2023 No: 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby,” tulis Basuki Kurniawan, Direktur Prima Alloy Steel Universal.
Data dan fakta tersebut klaim Basuki tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten atau perusahaan publik. ”Penundaan kewajiban pembayaran utang itu, belum berdampak langsung pada kegiatan operasional, kondisi Keuangan, hukum maupun kelangsungan usaha perseroan,” tegasnya.
Sementara Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan PKPU MPM dengan pertimbangan legal standing Prima Alloy Steel merupakan debitur atas 21 perjanjian pembiayaan investasi. Prima Alloy memiliki utang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih sejumlah USD2,32 juta. (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M