Jalani PKPU Sementara, Telisik Kondisi Terkini Emiten Media Bakrie Group (VIVA)

EmitenNews.com - Visi Media Asia (VIVA) menyandang status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara. Durasi PKPU Sementara emiten media Bakrie Group tersebut berlaku 45 hari sejak putusan dibacakan. Sidang penetapan status PKPU Sementara itu, telah dilakukan pada 12 Februari 2024.
Menyusul keputusan itu, Majlis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunjuk dan mengangkat tim pengurus selama proses PKPU Sementara berlangsung. Tim pengurus antara lain Alfin Sulaiman, Verry Sitorus, Martin Patrick Negel, dan Bosni Gondo Wibowo.
Nah, selama masa PKPU sementara itu, perseroan dan entitas anak tidak dapat dipaksa membayar utang. Seluruh tindakan eksekusi yang telah dimulai untuk memperoleh pelunasan utang harus ditangguhkan. Selama proses PKPU Sementara, perseroan melakukan pencatatan, dan pencocokan utang kreditur yang difasilitasi, dan diawasi tim pengurus.
”Sampai saat ini, putusan PKPU Sementara itu, tidak memiliki dampak signifikan terhadap kegiatan operasional, dan kelangsungan usaha perseroan, dan entitas anak. Kegiatan operasional tetap berjalan dengan normal,” tegas Neil R Tobing, Direktur/Corporate Secretary Visi Media Asia.
Gugatan PKPU diajukan Laras Nugraha Cipta. Para tergugat antara lain Visi Media Asia, Cakrawala Andalas Televisi termohon II, Lativi Mediakarya termohon III, dan PT Intermedia Capital termohon IV. Gugatan PKPU itu, terdaftar dengan nomor perkara 13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. Perkara telah diputus pada 12 Februari 2024. (*)
Related News

Saham Suami Puan & Boy Thohir Masuk Indeks MSCI, Begini Kata BEI

PGN (PGAS) Ungkap Pasokan Gas!

Direktur JAST David Yamanto Borong Saham Lagi

Emiten Haji Isam (TEBE) Umumkan Dirut dan Direktur Baru

BNI dan JCB Luncurkan Kartu Kredit Premium Perusahaan Jepang

Direktur SMDR Lanjut Koleksi Saham Harga Atas