Jalani Putusan PKPU Sementara, Garuda Indonesia (GIAA) Tetapkan Jadwal Berikut

EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) tengah melakoni putusan penundaan kewajiban utang (PKPU) sementara. Merespons itu, Garuda Indonesia membuat serangkaian jadwal sebagai berikut.
Pertama, Garuda Indonesia menyodorkan jadwal rapat kreditor pada Selasa, 21 Desember 2021. Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Rabu, 5 Januari 2022.
Lalu, keempat Garuda Indonesia menetapkan rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selanjutnya, kelima Garuda Indonesia menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara pada Jumat, 21 Januari 2022. Lebih lanjut, para kreditor diimbau mengajukan tagihan, dan dokumen pendukung kepada tim pengurus melalui sejumlah saluran berikut.
Yaitu, website:www.pkpu-garudaindonesia.com, atau secara fisik ke alamat Kantor Sekretariat Tim Pengurus Garuda Indonesia (Dalam PKPU Sementara) Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-10, Lantai 4 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta.
Garuda Indonesia putusan PKPU sementara itu, tidak berdampak terhadap operasional. Selama proses PKPU berjalan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung normal. ”Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, dan nyaman,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/12). (*)
Related News

Dua Saham Rontok Usai Keluar dari FCA, Termasuk Milik Suami Puan

Lagi! Henan Putihrai Asset Serok Jutaan Saham SSIA

RUPSLB Restui INET Untuk Rights Issue dan Terbitkan Waran Seri II

Alihkan 124,76 Juta Saham Treasuri, Central Omega (DKFT) Tunjuk KISI

Bank AMAR Selami Industri Kreatif, Simak Ini Alasannya

Paruh Pertama 2025, Laba DPNS Anjlok 95,99 Persen