Jalani Putusan PKPU Sementara, Garuda Indonesia (GIAA) Tetapkan Jadwal Berikut
EmitenNews.com - Garuda Indonesia (GIAA) tengah melakoni putusan penundaan kewajiban utang (PKPU) sementara. Merespons itu, Garuda Indonesia membuat serangkaian jadwal sebagai berikut.
Pertama, Garuda Indonesia menyodorkan jadwal rapat kreditor pada Selasa, 21 Desember 2021. Kedua, batas akhir pengajuan tagihan bagi kreditor pada Rabu, 5 Januari 2022.
Lalu, keempat Garuda Indonesia menetapkan rapat pembahasan rencana perdamaian sekaligus rapat pemungutan suara (voting) atas proposal perdamaian dan/atau usulan perpanjangan PKPU pada Kamis, 20 Januari 2022.
Selanjutnya, kelima Garuda Indonesia menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim pemutus perkara pada Jumat, 21 Januari 2022. Lebih lanjut, para kreditor diimbau mengajukan tagihan, dan dokumen pendukung kepada tim pengurus melalui sejumlah saluran berikut.
Yaitu, website:www.pkpu-garudaindonesia.com, atau secara fisik ke alamat Kantor Sekretariat Tim Pengurus Garuda Indonesia (Dalam PKPU Sementara) Kantor Taman A9 Unit C 8-10, Jalan DR Ide Anak Agung Gde Agung, Lot 8-10, Lantai 4 Kawasan Mega Kuningan, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta.
Garuda Indonesia putusan PKPU sementara itu, tidak berdampak terhadap operasional. Selama proses PKPU berjalan, Garuda Indonesia memastikan seluruh aspek kegiatan operasional penerbangan tetap berlangsung normal. ”Garuda Indonesia berkomitmen untuk mengoptimalkan ketersediaan layanan penerbangan yang aman, dan nyaman,” tutur Prasetio, Direktur Keuangan & Manajemen Risiko Garuda Indonesia, kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (15/12). (*)
Related News
Timah (TINS) Paparkan Kinerja Kuartal III 2024, Ini Detailnya
RMK Energy (RMKE) Tingkatkan Volume Jasa dan Penjualan Batu Bara
Golden Eagle (SMMT) Targetkan Penjualan Rp561,3M Tahun Ini
BEI Buka Gembok Saham KLIN Setelah Tiga Pekan Kena Suspensi
Entitas Lautan Luas (LTLS) Raih Fasilitasi Pembiayaan Rp40M
SGER Amankan Lagi Kontrak Pasok Batu Bara ke Vietnam Rp705M