Jalani Sidang, Toba Pulp Lestari (INRU) Siap Patahkan Dalih Para Penggugat

EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari (INRU) tengah menghadapi gugatan melawan hukum. Perseroan menjadi tergugat IV bersama Berti Ambarita, dan Dinas Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Status perkara masih dalam proses persidangan.
Penggugat dalam sengketa pembagian hak waris itu, Banjar Manurung dan kawan-kawan. ”Perseroan melibatkan diri dengan hadir sebagai tergugat IV dalam agenda Pengadilan Negeri (PN) Balige,” tulis Anwar Lawden, Direksi & Corporate Secretary Toba Pulp Lestari.
Pelibatan perseroan itu telah dilakukan pada 6 September 2022, untuk memberi tanggapan, dan siap mematahkan argumen para penggugat. ”Masih proses persidangan di PN Balige,” imbuhnya.
Fakta itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)
Related News

SBM Hargai Tender Offer Saham Suami Puan (PADI) Rp14 per Lembar

Komut TOSK Lepas 3 Juta Lembar Harga Atas Pasar

Asiavesta Buang Habis 500 Juta Saham NAYZ Harga Bawah, Ada Apa?

BEI Resmi Buka Kode Domisili Investor Pada Akhir Sesi I

MTWI Umumkan Dividen Interim Rp8M, Sahamnya Drop 5,08 Persen

BEI Akhirnya Kunci Dua Saham Melonjak Ratusan Persen