Jalani Sidang, Toba Pulp Lestari (INRU) Siap Patahkan Dalih Para Penggugat
EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari (INRU) tengah menghadapi gugatan melawan hukum. Perseroan menjadi tergugat IV bersama Berti Ambarita, dan Dinas Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Status perkara masih dalam proses persidangan.
Penggugat dalam sengketa pembagian hak waris itu, Banjar Manurung dan kawan-kawan. ”Perseroan melibatkan diri dengan hadir sebagai tergugat IV dalam agenda Pengadilan Negeri (PN) Balige,” tulis Anwar Lawden, Direksi & Corporate Secretary Toba Pulp Lestari.
Pelibatan perseroan itu telah dilakukan pada 6 September 2022, untuk memberi tanggapan, dan siap mematahkan argumen para penggugat. ”Masih proses persidangan di PN Balige,” imbuhnya.
Fakta itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)
Related News
Pengendali NANO Lepas 5 Persen Saham, Raup Cuan Rp11,78M
Terbitkan 514 Juta Saham, MNC Tourism Raup Rp78 Miliar
TCID Ungkap Perkembangan Terkini Akuisisi Pengendali Oleh Kalon
BUVA Siapkan Rights Issue Jumbo, Potensi Dilusi Capai 67 Persen
Saham Emiten Sawit (SSMS) Diborong Putra Borneo Agro Rp190M
Akuisisi Tuntas, Pengendali Baru Siap Jalankan MTO Saham ASLI





