EmitenNews.com - PT Toba Pulp Lestari (INRU) tengah menghadapi gugatan melawan hukum. Perseroan menjadi tergugat IV bersama Berti Ambarita, dan Dinas Kehutanan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Status perkara masih dalam proses persidangan. 


Penggugat dalam sengketa pembagian hak waris itu, Banjar Manurung dan kawan-kawan. ”Perseroan melibatkan diri dengan hadir sebagai tergugat IV dalam agenda Pengadilan Negeri (PN) Balige,” tulis Anwar Lawden, Direksi & Corporate Secretary Toba Pulp Lestari.


Pelibatan perseroan itu telah dilakukan pada 6 September 2022, untuk memberi tanggapan, dan siap mematahkan argumen para penggugat. ”Masih proses persidangan di PN Balige,” imbuhnya.


Fakta itu, klaim perseroan tidak berdampak negatif terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha emiten sebagai perusahaan publik. ”Tidak ada dampak material,” ucapnya. (*)