Jalani Suspensi 36 Bulan, Sejumlah Emiten Ini Masuk Barisan Delisting

EmitenNews.com - Sejumlah emiten masuk barisan delisting alias penghapusan pencatatan saham dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Misalnya, PT Triwira Insanlestari (TRIL) dan Jakarta Kyoei Steel Works (JKSW), dan Eureka Prima Jakarta (LCGP). Ketiga emiten itu, telah menjalani penghentian sementara sejak Mei 2019.
PT Triwira telah melakoni penghentian sementara sepanjang 36 bulan pada Mei 2022. Per 10 Desember 2021, komposisi komisaris dan dewan direksi Triwira antara lain Eindrata Tanukusuma Komisaris Utama, Yudhi Asmara Yasmine Komisaris Independen, Henry Komisaris, Lukas Maulana Jusuf Direktur Utama, Haryadi Gunawan Direktur, dan Hasudungan Christober Fernandes Tambunan Direktur.
Per 30 September 2021, pemegang saham Triwira yaitu Arthabuana Karya Mandiri 690,48 juta lembar atau 57,92 persen, Hengtraco Protecsindo 173,15 juta lembar setara 14,43 persen, dan masyarakat 336,36 juta lembar selevel 27,65 persen.
Hal serupa dialami Jakarta Kyoei Steel Works juga telah menjalani suspensi 36 bulan pada 2 Mei 2022. Per 31 Desember 2021 susunan komisaris dan direksi perseroan sebagai berikut. Thee Ning Khong Komisaris Utama, Haji Sumedi Komisaris Independen, Harry Lasmono Hartawan Presiden Direktur, The Kwen Ie Wakil Presiden Direktur, dan Koswara Direktur.
Per 28 Februari 2022, pemegang saham Jakarta Kyoei Steel antara lain Divisi Multi Sejahtera 45,84 juta lembar atau 30,56 persen, Matahari Diptanusa 43 juta lembar alias 28,67 persen, Masyarakat 59,15 juta lembar setara 39,44 persen, dan Thee Ning Khong 2 juta lembar selevel 39,44 persen. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal