Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK. Tindakan hukum dijatuhkan bersama Satgas PASTI itu, untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Sejak IASC diluncurkan pada November 2024, platform sudah menerima 373.129 laporan penipuan hingga 30 November 2025.
Dari jumlah tersebut, 202.426 laporan berasal dari korban melalui pelaku usaha sektor keuangan, sementara 170.703 laporan diajukan langsung ke sistem. Total rekening yang dilaporkan mencapai 619.394, dan 117.301 di antaranya telah diblokir.
Nilai kerugian yang tercatat mencapai Rp8,2 triliun, sedangkan dana korban yang berhasil dibekukan mencapai Rp389,3 miliar.
Sepanjang periode 1 Januari-30 November 2025, OJK menerima 23.147 pengaduan terkait aktivitas ilegal. 18.633 pengaduan menyangkut pindar ilegal, sementara 4.514 lainnya berkaitan dengan investasi ilegal. ***
Related News
Prabowo Bilang Tak Akan Ragu Lawan Penggarongan Kekayaan Negara
21 Pakar Hukum dari CALS Desak Pembatalan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Pemilik Blueray Cargo Menyerahkan Diri, Kini Ditahan KPK
Bundaran HI Bakal Jadi Pusat Lembaga Umat Islam, Ini Rencana Prabowo
Proyek Strategis Prabowo–Danantara: SAF Cilacap Siap Tekan Impor Avtur
Polda Bali Bongkar Kejahatan Warga Asing, 35 WNA India Sindikat Judol





