Jamin Kualitas Layanan Masyarakat, OJK Sanksi 207 Pelaku Usaha
Sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK. Tindakan hukum dijatuhkan bersama Satgas PASTI itu, untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
EmitenNews.com - Kepada pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) ‘nakal’ bersiaplah terima sanksi. Sejak Januari hingga 30 November 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 207 PUJK. Tindakan hukum dijatuhkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat.
Sanksi tersebut mencakup 157 peringatan tertulis kepada 130 PUJK, 37 instruksi tertulis kepada 37 PUJK, serta 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/12/2025), Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menerangkan, penjatuhan sanksi dilakukan sebagai upaya menjaga integritas industri. Juga sekaligus memastikan hak-hak konsumen tetap terlindungi.
"Setiap tindakan penegakan hukum diarahkan untuk memperbaiki perilaku pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan bagi masyarakat," ujar Friderica.
Asal tahu saja. OJK juga mencatat adanya 165 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen sejak awal tahun hingga 16 November 2025.
Total penggantian tersebut mencapai Rp79,6 miliar dan USD3.281 itu, mencerminkan peningkatan mekanisme penyelesaian sengketa di tingkat pelaku usaha.
Dari aspek layanan, OJK telah menerima 470.678 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) sejak 1 Januari hingga 17 November 2025.
Dari jumlah itu, 48.355 merupakan pengaduan dengan sebaran terbesar berasal dari sektor perbankan dan teknologi finansial (fintech).
Catat ya. Pengaduan dari perbankan mencapai 17.939 kasus, sementara fintech sebanyak 18.678 kasus.
Ada juga 9.591 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 1.442 pengaduan dari sektor asuransi, serta 705 laporan dari pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.
Friderica mencatat, tingginya laporan tersebut, menunjukkan meningkatnya kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan kanal resmi OJK, sekaligus menjadi indikator perlunya peningkatan standar layanan oleh pelaku usaha jasa keuangan.
OJK blokir 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang Januari-November 2025
Sementara itu, OJK juga melaporkan telah memblokir 2.617 entitas keuangan ilegal sepanjang periode Januari-November 2025. Langkah yang dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) itu, sebagai upaya memperkuat pelindungan konsumen di tengah maraknya penipuan keuangan digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi merinci, pemblokiran mencakup 2.263 pinjaman daring (pindar) ilegal dan 354 tawaran investasi ilegal.
Selain menutup ribuan entitas ilegal, OJK melalui Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak debt collector pindar ilegal kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Selain itu, Satgas turut memonitor laporan penipuan dalam sistem Indonesia Anti-Scam Center (IASC) dan menemukan 61.341 nomor telepon yang dilaporkan korban sepanjang November 2024 hingga November 2025 untuk kemudian dikoordinasikan pemblokirannya.
"Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk memblokir nomor dimaksud," ujar Friderica.
Related News
Usai Liburan dari Luar Negeri, Jangan Lupa Isi Aplikasi All Indonesia
Berkat Warga, Polisi Berhasil Sita 13 Kubik Kayu Hasil Penebangan Liar
Dari Pakistan dan Rusia, Presiden Bawa Sejumlah Komitmen Kerja Sama
Libatkan TNI, Kementerian ESDM Gerebek Tambang Liar di Lahan PTBA
BC Kembangkan Sistem Pengawasan Baru, Ini Kecanggihan Trade AI
Kasus Pemerasan Agen TKA, 8 ASN Kemnaker Didakwa Terima Rp135M





