EmitenNews.com - Vonis 16 tahun penjara untuk terdakwa kasus korupsi Zarof Ricar. Majelis hakim juga menghukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), yang dikenal sebagai makelar perkara itu, denda Rp1 miliar. Sambil terisak, hakim ketua Rosihan Juhriah Rangkuti mengatakan Zarof Ricar telah mencederai nama baik dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap MA.

"Perbuatan terdakwa mencederai nama baik serta menghilangkan kepercayaan masyarakat kepada lembaga Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Dengan suara bergetar, seperti menahan amarah hakim ketua menyebut Zarof Ricar serakah padahal mempunyai banyak harta. Hakim juga menyatakan Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi

"Perbuatan Terdakwa menunjukkan sifat serakah karena di masa purna bakti masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki banyak harta benda," ujar hakim.

Hal yang meringankan vonis, hakim menilai Zarof Ricar menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum. Hakim menyebut Zarof juga masih memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zarof Ricar bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).

Selain itu, Hakim juga menghukum Zarof membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Hakim menyatakan Zarof Ricar bersalah melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor. ***