Jaya Real Property (JRPT) Batalkan Pengalihan 35 Juta Saham Hasil Buyback, Ada Apa?
EmitenNews.com - Jaya Real Property (JRPT) membatalkan pengalihan saham hasil buyback. Oleh karena itu, tidak ada transaksi penjualan saham treasuri alias treasury stock. Berdasar skenario, penjualan saham treasuri tersebut dilakukan pada Kamis, 10 Agustus 2023.
”Dengan pembatalan itu, tidak terdapat transaksi pengalihan saham hasil pembelian kembali pada Kamis, 10 Agustus 2023,” tulis Yohannes Henky Wijaya, Wakil Direktur Utama Jaya Real Property.
Sejatinya, Jaya Real akan menjual saham treasuri sebanyak 35 juta lembar saham. Transaksi akan dilakukan di bursa Efek Indonesia (BEI) dengan pelaksana Indo Premier Sekuritas. Penjualan dilakukan dengan menggunakan harga sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam POJK 30.
Pengalihan saham treasuri berlaku sejak Kamis, 10 Agustus 2023, dan akan dibeli Jaya Jasa Niaga (JJN). Di mana, JJN dikendalikan pihak yang sama dengan Jaya Real yaitu PT Pembangunan Jaya. Ada beberapa pengurus JJN sama dengan pengurus Jaya Real. Tersebab itu, transaksi masuk ranah afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan sesuai regulasi OJK pasal 28 dalam POJK 30.
Saham Pembangunan Jaya dalam JJN 1.950.000 atau setara 97,50 persen, dan Pembangunan Jaya Infrastruktur 50 ribu lembar setara 2,5 persen. Pelaksanaan penjualan saham hasil buyback itu, selalu memperhatikan, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan berlaku. (*)
Related News
Dirut Problematik Akhirnya Mundur! Green Power (LABA) Rombak Pengurus
HMSP Segarkan Jajaran Direksi, Ini Profil Kandidatnya
Bank Mandiri Cuan Laba Rp56,3T di 2025, Kredit Tembus Rp1.895T
PIPA Klarifikasi Kasus IPO, Tak Berdampak ke Kinerja dan Operasional
Dua Bos Emiten Hapsoro (RAJA) Akumulasi Saham Senilai Rp3,5 Miliar
Penuhi Remisi dan Free Float, Saham MYTX Dibuka Usai Terkunci Setahun!





