EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pendalaman lebih lanjut mengenai penundaan transaksi atas rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, aktivis asal Pati, Jawa Tengah itu.

Kejadian ini mencuat jelang aksi AMPB berikut Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) yang berisikan estimasi sekitar 1.000 mahasiswa dan masyarakat sipil pada Kamis (27/8/2026) di depan Gedung DPR/MPR RI.

“OJK menegaskan bahwa apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dalam jawaban tertulis Selasa (25/8).

Dian menambahkan bahwa OJK juga akan berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan, termasuk meminta bank terkait untuk dapat terus berkoordinasi serta melakukan berbagai tindakan penyelesaian yang diperlukan dalam masa waktu penundaan sesuai aturan yang ada.

Adapun, pihak Bank Mandiri (BMRI) dijelaskan Corporate Secretary Bank Mandiri Adhika Vista mengatakan, pemblokiran itu merupakan perintah dari aparat penegak hukum (APH).

”Dapat kami sampaikan, Bank Mandiri memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening. Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku,” tulis Adhika dalam keterangannya, Minggu (23/8).

Selain itu, OJK disebut akan terus memantau tindak lanjut yang dilakukan oleh bank termasuk untuk pemulihan kembali akses terhadap rekening dalam hal berbagai proses selama jangka waktu tersebut telah dilaksanakan dan dicapai kesimpulan.

“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.

Kronologi dan Kaitan dengan Aksi 27 Agustus

Sebelumnya, rekening bank milik Supriyono diduga mengalami pemblokiran serta penundaan transaksi ketika dirinya mendampingi warga Pati menyampaikan aspirasi di Jakarta pada Jumat (21/8/2026). Rekening tersebut disebut memiliki dana sekitar Rp80,9 juta yang berasal dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi unjuk rasa.