EmitenNews.com - Sebanyak 18 emiten yang akan dihapus pencatatan sahamnya oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) efektif 10 November 2026, belum juga merealisasikan kewajiban buyback.

Dari 17 di antaranya terpantau hanya satu emiten yang mengungkapkan perkembangan terbaru. Adapun, Masa buyback berlangsung 11 Mei hingga 9 November 2026.

Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi menegaskan kewajiban buyback tetap berjalan dan berlaku.

"Ada ketentuannya sih, harusnya sekarang buyback," ujar Iding di BEI, Jumat (18/9/2026).

Ia menjelaskan besaran buyback menyesuaikan aset perusahaan dan mengingatkan risiko investasi.

"Basicnya investasi di saham itu pasti ada risiko. Investor harus sadar investasi di saham bukan berarti selalu untung. Salah satu risikonya ketika kinerja menurun atau worst case bangkrut, itu bagian dari risiko investasi ... Ketika go private bukan berarti perusahaannya jelek dan bukan berarti sahamnya tidak ada nilainya. Sepanjang perusahaannya masih berjalan, saham itu ada nilainya meskipun tidak diperdagangkan di bursa," lanjutnya.

Soal arah kebijakan, BEI bersama dengan OJK disebut akan mempermudah emiten yang sudah tidak viable (giat aktif).

"Secara umum arah kebijakan baik dari OJK maupun bursa adalah kita akan mempermudah perusahaan untuk go private. Kalau sudah tidak viable lagi untuk listed, kita persilakan go private, Itu bukan berarti kita nyuruh-nyuruh go private, tapi ada kriteria tertentu yang mereka punya pilihan untuk exit," pungkasnya.

Adapun 18 emiten yang akan didelisting adalah:

Pailit: