EmitenNews.com—Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO) menegaskan peringkat “idA+” untuk Obligasi II Seri A Tahun 2022 senilai Rp1,319 triliun yang jatuh tempo pada 10 April 2023 milik PT OKI Pulp & Paper Mills (OPPM). 

 

Perusahaan berencana untuk menggunakan kas dan setara kas untuk melunasi Obligasi tersebut. Per 30 September 2022, OPPM memiliki kas dan setara kas sebesar USD223,7 juta.

 

OPPM merupakan bagian dari Asia Pulp and Paper (APP), produsen bubur kertas dan produk kertas terkemuka di dunia. Pabrik Perusahaan berlokasi di Ogan Komering Ilir (Sumatera Selatan). Per 30 September 2022, pemegang saham perusahaan terdiri dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills (49,08%), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (49,08%), and PT Muba Green Indonesia (1,84%).

 

Efek utang dengan peringkat idA mengindikasikan bahwa kemampuan emiten untuk memenuhi komitmen keuangan jangka panjang atas efek utang tersebut, dibandingkan dengan emiten lainnya di Indonesia, adalah kuat. Walaupun demikian, kemampuan emiten mungkin akan mudah terpengaruh oleh perubahan buruk keadaan dan kondisi ekonomi.


Dibandingkan dengan emiten yang peringkatnya lebih tinggi. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas rata-rata kategori yan bersangkutan.