EmitenNews.com - Sebagaimana pedoman Pemerintah terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 dalam SKB 3 Menteri serta dalam rangka menyediakan infrastruktur bagi pelayanan transaksi perbankan untuk pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun Anggaran 2023, pemenuhan kebutuhan transaksi masyarakat dan dunia usaha, jelang Hari Raya Natal dan akhir tahun 2023, BI menetapkan kegiatan operasional sebagai berikut:
Kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dalam rangka Tutup Buku Anggaran Bank Indonesia dan Pemerintah tahun 2023 sebagai berikut:
Seperti disampaikan melalui keterangan resmi BI, tanggal 19 sampai dengan 28 Desember 2023 kegiatan operasional tersebut diperpanjang selama 1 jam. Sedangkan pada tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam.
Mulai tanggal 02 Januari 2024, layanan transaksi melalui Sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku.
Tanggal 28 sampai 30 Desember 2023 seluruh kegiatan layanan kas tidak beroperasi. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024.
Sementara untuk kegiatan Operasional Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) dan Indonesia Overnight Index Average (IndONIA), publikasi JIBOR dan IndONIA serta JISDOR dan Kurs Acuan Non USD/IDR tidak ada perubahan jadwal dan dipublikasikan setiap hari kerja.
Penyampaian kuotasi JIBOR oleh bank kontributor dilakukan setiap hari kerja;
Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing Bank.(*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya