EmitenNews.com - Jeritan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) soal belum jelasnya nasib pembayaran polisnya dilambungkan ke Presiden Prabowo Subianto. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha asuransi itu pada 20 Februari 2025, disertai perintah agar segera dibubarkan dan likuidasi. Tetapi, kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada para pemegang polis yang tersisa Rp217 miliar, belum ada kejelasan.

Seperti ditulis detik, Machril, salah satu pemegang polis Asuransi Jiwasraya, memohon pertolongan Presiden Prabowo Subianto. Pasalnya, kewajiban pembayaran Jiwasraya kepada para pemegang polis tinggal Rp 217 miliar.

"Kita meminta, nasabah Jiwasraya masih menunggu pengembalian dana yang ada di Kejaksaan Agung. Minta tolong, 'Pak Presiden gimana?' Ini hanya tinggal sedikit lagi," kata Machril di Roemah Rempah, Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Machril mengaku sempat beraudiensi bersama Komisi VI DPR. Akan tetapi, dari pertemuan itu, disebutkan pengembalian dana pemegang polis tidak dapat dilakukan 100 persen.

Nasabah meminta pengembalian dana dilakukan melalui aset sitaan di Kejagung kendati Jiwasraya dilikuidasi. Per awal tahun 2024, ada sebanyak Rp9,2 triliun aset Jiwasraya yang menjadi sitaan Kejagung, dengan rincian, reksadana Rp1,2 triliun dan tanah-bangunan senilai Rp8 triliun.

Machril termasuk nasabah yang enggan mengikuti restrukturisasi ke IFG Life, seperti dijalankan oleh Kementerian BUMN. Jika mengikuti restrukturisasi, Machril mengatakan pengembalian dana pemegang polis dipangkas hingga 40 persen.

Data yang ada menunjukkan, proses restrukturisasi Jiwasraya ke IFG Life sudah mencapai 99,7 persen pada 29 Desember 2023.

Menurut Machril, proses restrukturisasi tidak lebih dari sekadar Business-to-Business (B2B) yang sama sekali tidak berkaitan dengan pemegang polis Jiwasraya. Ia menilai, akan sangat tidak adil dan menjadi kejanggalan hukum jika aset Jiwasraya pindah ke IFG Life. Ia mempertanyakan total aset Jiwasraya Rp6,77 triliun kemana?. ***