EmitenNews.com—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi melarang perusahaan pembiayaan untuk  memiliki saham dan atau surat berharga dengan jamin berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan  investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas; dan atau  penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.


Bagi perusahaan pembiayaan yang kedapatan melalukan hal itu, OJK berwenang melayangkan peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan ijin usaha.


Kebijakan itu tercantum dalam  POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.


Menurut Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo, POJK itu diterbitkan dengan mempertimbangkan semakin


kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.


“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakanekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” jelas dia kepada media, Jumat(17/6/2022).


Ia melanjutkan, Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Perusahaan Pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan tujuan jangka pendek.


Namun  perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan jaminan  berbentuk saham sebelum POJK ini, maka


diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK  diundangkan.