Jika Terbukti Peras Pengusaha Semarang Rp10 Miliar, Kejagung akan Tindak Oknum di Jateng
Kejaksaan Agung gedung. Dok. Kejagung.
EmitenNews.com - Ini respon Kejaksaan Agung atas laporan dugaan pemerasan Rp10 miliar terhadap pengusaha Semarang Agus Hartono, oleh oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung Ali Mukartono menegaskan akan menindak oknum jaksa Kejati Jateng jika terbukti memeras.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (13/12/2022), Ali Mukartono mengatakan, kalau ada bukti oknum Kejati Jateng tersebut, memeras pihaknya segera mengambil tindakan tegas. "Kalau terbukti segera kita proses dan ditindak tegas."
Mengenai sanksi yang akan dijatuhkan terhadap para oknum jaksa bila laporan pengusaha Agus Hartono terbukti benar, Jamwas tidak menjawab jelas. Ia hanya memastikan, sanksi akan dijatuhkan jika laporan pemerasan itu benar adanya. "Saya saja belum dapat laporan. Gimana mau menjawab. Intinya kasus itu masih berproses, jika terbukti benar pasti kita tindak."
Ali Mukartono mengungkapkan, belum menerima laporan terkait proses pemeriksaan sejumlah oknum jaksa Kejati Jateng yang kasusnya tengah diperiksa oleh jajaran Jamwas. Karena itu, ia mengaku belum tahu perkembangannya sudah sejauh mana. “Karena ini masih berproses. Saya juga belum dilapori anak buah yang memeriksa adanya laporan itu. Nantilah, tunggu proses."
Terkait penetapan status tersangka Agus Hartono yang oleh Hakim Praperadilan PN Semarang dibatalkan, Ali Mukartono enggan menjawabnya. "Itu sudah masuk soal perkara. Lebih baik tanyakan ke Sesjampidsus."
Untuk itu, Ali Mukartono meminta semua pihak bersabar dan menahan diri. Semua proses yang tengah dijalankan akan diumumkan secara terbuka. "Nanti setelah proses pemeriksaan, tentunya akan diumumkan oleh Kapuspenkum."
Terkait laporan dugaan pemerasan Rp10 miliar itu, pengusaha Semarang Agus mengaku sudah diperiksa Jamwas Kejagung. Oleh pihak Jamwas, Agus dikonfrontir dengan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari, jaksa yang disebut melakukan percobaan pemerasan Rp10 miliar untuk dua SPDP-nya.
"Pemeriksanya dari Jamwas Bapak Mustaming dan Pak Andri," ujar Agus Hartono.
Dari hasil konfrontasi, menurut Agus Hartono, ada sejumlah pernyataan tidak jujur yang disampaikan Putri Ayu Wulandari kepada pemeriksa dari tim Jamwas. "Ada kebohongan yang disampaikan pihak penyidik Kejati (Putri Ayu Wulandari). Salah satunya dia mengatakan bertemu saya dua kali. Padahal, faktanya tiga kali pemeriksaan saya dia selalu hadir dan bahkan mengontrol jalannya pemeriksaan."
Sebab, Agus Hartono ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak bersedia memenuhi permintaan Koordinator Jaksa Putri Ayu Wulandari yang meminta uang Rp10 miliar untuk dua perkara. Putri mengaku menjalankan perintah Kajati Jateng Andi Herman saat itu (Kini menjabat Sesjampidsus Kejagung RI).
Agus ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank ke PT Citra Guna Perkasa pada 2016. "Saya ditetapkan tersangka dulu baru kemudian Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)-nya menyusul."
Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-3332/M.3/Fd.2/10/2022 terbit 25 Oktober 2022. Sementara Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Nomor 15/M.3.1/Fd.2/10/2022 terbit pada 26 Oktober 2022.
Agus kemudian menggugat penetapan status tersangkanya ke Praperadilan di PN Semarang. Majelis hakim tunggal R Azharyadi Priakusumah menggugurkan penetapan Agus Hartono sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Dalam persidangan terungkap, Kepala Kejati Jateng Andi Herman ternyata mengeluarkan lebih dulu surat penetapan tersangka daripada surat perintah penyidikan. Hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan dan segala penetapan atau produk hukum yang dikeluarkan Kejati Jateng terkait perkara ini. ***
Related News
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029