EmitenNews.com - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya alias Joddy resmi ditetapkan tersangka. Polisi menetapkannya sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya, Febri Andriansyah. Sopir Vanessa ini terancam 6 tahun bui.


Dalam keterangannya kepada pers, Rabu (10/11/2021), Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Imran, menyebutkan adanya perkembangan terbaru dari kecelakaan maut, pekan lalu, yang menewaskan pasangan selebriti Vanessa-Bibi itu.


Mobil Pajero putih yang ditumpangi Vanessa sekeluarga, menabrak pembatas jalan tol di Jombang, Jawa Timur, pekan lalu. Tiga penumpang lainnya, termasuk Joddy hanya mengalami luka-luka. Juga balita, anak Vanessa-Bibi, dan pengasuhnya.


Pihak kepolisian sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang. SPDP kasus kecelakaan itu, diterima Kejari dari penyidik kepolisian, pada Rabu (10/11/2021), seperti diakui Kepala Kejari Jombang, Imran. "Sudah ada tersangka, atas nama Tubagus Muhammad Joddy. Baru satu orang."


Dalam perkara tersebut, Joddy disangkakan melanggar pasal 310 Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Ancaman hukuman untuk anak muda berusia 24 tahun itu, enam tahun penjara.


Dalam pemeriksaan polisi, Joddy mengaku sempat bermain ponsel saat menyetir. Aksi berbahaya ini sempat diunggahnya di Instagram Story, meski akhirnya konten itu kemudian dihapus. Polisi terus mendalami video yang beredar soal Instagram Story yang sempat diunggah oleh Joddy tersebut.


"Untuk mendalami video yang beredar soal InstaStory diduga dari akun media sosialnya," ujar Kasi Kecelakaan Subdirektorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Jawa Timur, Kompol Hendry Ferdinan Kennedy, Sabtu (6/11/2021).


Berbahayanya lagi, Joddy mengaku memacu kecepatan mobil sampai 120 km per jam. Pria yang sudah setahun menjadi sopir keluarga Vanessa itu, juga mengakui tidak dalam kondisi konsentrasi penuh saat menyetir.


Saat diperiksa, dua hari setelah kecelakaan maut itu, Joddy mengaku masih trauma. Karena itu, ia mendapat pendampingan secara psikologis dari pihak kepolisian. Meski begitu, kondisinya, yang sempat mengalami luka ringan, sudah membaik.


"Kondisi saat ini sopir kendaraan terus membaik dan mulai stabil, tapi masih ada sedikit trauma," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko, Senin (8/11/2021).


Penetapan tersangka terhadap Joddy itu, mengingatkan kita pada kasus kecelakaan tunggal yang mengakibatkan orang meninggal, pernah dialami penyanyi Saipul Jamil. Saat itu, tahun 2011, Avanza nopol B 1843 UFU berpenumpang 10 orang, yang disopiri penyanyi dangdut itu, tiba-tiba oleng ke kanan hingga membentur pembatas jalan tol.


Mobil sempat  terseret 30 meter dan terguling dengan posisi roda kiri di atas, di tol Cipularang KM 97 arah Jakarta. Sisi kanan mobil ringsek. Pintu tengah mobil di sisi kanan nyaris copot. Virginia Anggraeni, perempuan yang dinikahi Saipul, 3 Maret 2011 tewas di tempat. Perempuan berdarah Sunda itu, duduk di sisi kanan, baris tengah, tepat di belakang Saipul. Tiga penumpang lainnya, mengalami luka berat.


Buntut dari kecelakaan maut itu, Bang Ipul, begitu si pedangdut itu akrab disapa, yang hanya mengalami luka ringan, ditetapkan sebagai tersangka kelalaian. Dia dianggap lalai dalam mengendarai mobil, sehingga terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa, yakni sang istri. Selain itu, Ipul membawa penumpang melebihi kapasitas mobil yang semestinya. Ipul dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas (UU No.22 Tahun 2009). ***