EmitenNews.com - BPJS Kesehatan memastikan penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan kebijakan sepihak dari BPJS Kesehatan. Keputusan itu sebagai tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku 1 Februari 2026. Tetapi, jangan khawatir, masyarakat tetap dapat mengaktifkan kartunya, asal sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (7/2/2026), Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengungkapkan sejumlah peserta PBI JK yang dinonaktifkan, digantikan dengan peserta baru. Jadi, secara jumlah total peserta PBI JK sama dengan jumlah peserta PBI JK pada bulan sebelumnya.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mempersilakan masyarakat mengajukan komplain apabila status peserta PBI dinonaktifkan. Ia menanggapi keluhan sebagian peserta BPJS Kesehatan segmen PBI yang statusnya non-aktif sejak akhir Januari-awal Februari 2026. 

Dengan mengajukan komplain, menurut Ali, peserta yang sebelumnya dinonaktifkan kembali dapat mengakses layanan kesehatan lewat layanan BPJS. Bagi peserta yang terdampak dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria tertentu. Pertama, peserta masuk daftar peserta PBI JK yang dinonaktifkan pada Januari 2026. 

Kedua, masyarakat terbukti masuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin dari verifikasi di lapangan. Ketiga, peserta mengidap penyakit kronis, atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwanya. 

Yang penting dicatat, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien, meski status asuransi kesehatan mereka dinonaktifkan. Hal itu ia tegaskan menanggapi penonaktifan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). 

Kepada pers, Gus Ipul menegaskan, pemerintah bakal bertanggung jawab atas urusan administrasi pasien BPJS Kesehatan PBI JK. "Pemerintah bertanggung jawab."

Etika rumah sakit adalah mengutamakan keselamatan nyawa di atas administrasi. Jadi,  rumah sakit seharusnya tidak menolak pasien. Kalau ada pasien, apalagi yang membutuhkan pelayanan darurat, harus ditangani dahulu, setelah itu, uangnya bisa diproses. Pemerintah pasti bertanggung jawab.

Gus Ipul mengatakan, pihak rumah sakit bisa berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk masalah administrasi. "Pemerintah akan bertanggung jawab selama kita mengerti mekanismenya, kita ngerti etikanya, kita komitmen, itu seharusnya tidak ada rumah sakit yang menolak pasien." 

Kepesertaan nonaktif dapat diaktifkan kembali, tergantung pada jenis peserta dan penyebabnya

Jadi, intinya status kepesertaan BPJS Kesehatan yang tidak aktif tidak menghambat akses layanan kesehatan bagi peserta. BPJS Kesehatan menyebut kepesertaan nonaktif masih dapat diaktifkan kembali, tergantung pada jenis peserta dan penyebabnya. 

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta mandiri memiliki mekanisme pengaktifan yang berbeda. Memahami prosedur yang tepat dinilai penting agar peserta tidak terkendala saat membutuhkan layanan medis. 

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat berubah menjadi nonaktif karena beberapa faktor. Pada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), penonaktifan umumnya berkaitan dengan pembaruan data sosial ekonomi oleh Kementerian Sosial. 

Untuk peserta mandiri atau pekerja bukan penerima upah, status nonaktif biasanya disebabkan oleh keterlambatan atau tunggakan pembayaran iuran. 

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan bahwa setiap penyebab nonaktif memiliki mekanisme pengaktifan yang berbeda dan perlu ditangani sesuai ketentuan. 

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI yang statusnya nonaktif masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaan JKN. Untuk itu, BPJS Kesehatan menyebut peserta perlu melapor ke Dinas Sosial setempat untuk dilakukan pendataan dan verifikasi ulang. 

“Peserta dapat membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan untuk proses verifikasi,” ujar Rizzky Anugerah.