Dinas Sosial selanjutnya akan mengusulkan data peserta kepada Kementerian Sosial. Jika hasil verifikasi menyatakan peserta masih termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut. 

Berbeda dengan peserta PBI, pengaktifan kembali BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri dengan segera menyelesaikan kewajiban iuran. BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat kembali aktif setelah tunggakan iuran dilunasi sesuai ketentuan yang berlaku. 

Untuk peserta mandiri disarankan memastikan status kepesertaan aktif sebelum membutuhkan layanan kesehatan agar tidak mengalami kendala administratif. 

Peserta dapat mengecek status kepesertaan JKN melalui beberapa saluran yang tersedia. Di antaranya, melalui layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, BPJS Kesehatan Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, atau dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan terdekat. 

Bagi peserta yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, informasi dan bantuan juga dapat diperoleh melalui petugas BPJS SATU atau Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) yang disediakan oleh rumah sakit.

Ada imbauan dari BPJS Kesehatan agar masyarakat tidak menunda pengecekan status kepesertaan. Mengetahui status JKN sejak dini memberi waktu bagi peserta untuk melakukan klarifikasi atau pengurusan ulang jika diperlukan. 

Langkah ini dinilai penting agar peserta tidak menghadapi kendala administratif ketika membutuhkan layanan kesehatan secara mendesak. ***