EmitenNews.com - Jaksa Penuntut Umum menyiapkan surat dakwaan untuk tersangka korupsi Zarof Ricar. Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melimpahkan kasus mantan pejabat Mahkamah Agung itu, dan barang bukti kepada JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Zarof tersangka perkara pemufakatan jahat tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan kasus Terpidana Ronald Tannur.

"Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka ZR," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Jumat (17/1/2025).

Setelah dilakukan tahap II, tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan untuk nantinya dilimpahkan ke PN Tipikor.

Kejagung menetapkan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rahmat sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis Ronald Tannur di Mahkamah Agung.

Kejagung menilai keduanya terbukti melakukan pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur. Dalam kesepakatannya, Lisa menjanjikan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1 miliar untuk Zarof.

Biaya suap sebesar Rp5 miliar untuk ketiga hakim yang mengurus perkara Ronald Tannur juga telah diserahkan dari Lisa kepada Zarof. Namun uang itu belum sempat diserahkan dan masih berada di rumah Zarof.

Kasus yang melibatkan Zarof Ricar ini menarik perhatian. Pasalnya, dalam penggeledahan di rumahnya, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai hampir Rp1 triliun. Penyidik juga menyita emas sebanyak 51 kilogram dalam penggeledahan tersebut. ***