EmitenNews.com - Pemegang saham PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk (JSPT) menyetujui pembagian dividen sebesar Rp57,97 miliar atau setara Rp25 per saham. Nilai tersebut meningkat 25% dibandingkan dividen tahun buku 2024 yang sebesar Rp20 per saham.

Dividen tersebut dijadwalkan akan dibayarkan kepada pemegang saham pada 10 Juli 2026. Keputusan tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Direksi JSPT dalam keterangan resmi hasil RUPST, Selasa (9/6/2026) menjelaskan, kenaikan dividen sejalan dengan perbaikan kinerja perseroan sepanjang 2025.

Perseroan membukukan laba bersih sebesar Rp298,1 miliar, tumbuh 14% dibandingkan laba bersih tahun sebelumnya yang mencapai Rp261,5 miliar.

Sementara itu, pendapatan perseroan tercatat sebesar Rp2,4 triliun atau naik 1% secara tahunan. EBITDA tercatat mencapai Rp853,1 miliar dan total aset hingga akhir 2025 sebesar Rp6,48 triliun atau tumbuh 0,4% dibandingkan posisi akhir tahun sebelumnya.

Dari sisi bisnis, segmen perhotelan masih menjadi kontributor utama kinerja perseroan. Divisi ini menyumbang pendapatan sebesar Rp1,99 triliun atau sekitar 82% dari total pendapatan perusahaan.

Adapun Divisi Residensial berkontribusi sebesar Rp161,5 miliar, disusul Divisi Retail Rp137,7 miliar dan Divisi Office Rp111,3 miliar, masing-masing menyumbang sekitar 7%, 6%, dan 5% terhadap total pendapatan.

Selain menyetujui penggunaan laba bersih dan pembagian dividen, pemegang saham juga menyetujui susunan Dewan Komisaris dan Direksi yang akan menjabat hingga penyelenggaraan RUPS Tahunan tahun buku 2026 pada 2027 mendatang.

Untuk Dewan Komisaris terdiri atas: Presiden Komisaris Lim Merry, Komisaris Jerry Hua Lin-Wang, Komisaris Independen Gunawan Tenggarahardja, dan Komisaris Independen Eddy.

Sementara, jajaran Direksi adalah berikut ini: Presiden Direktur Jefri Darmadi, Direktur Lie Erfurt Chandra Putra Asali, Direktur Fred Perry Martono, Direktur Anton Gunawan, dan Direktur Bram Van Hoof