EmitenNews.com—Jual rugi. Ya, mungkin inilah pribahasa yang bisa di pinjam untuk aksi jual beli saham yang dilakukan oleh Komisaris Independen emiten fashion PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) yang baru mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 10 November 2022. 

 

Berdasarkan data perubahan kepemilikan saham yang dipublikasi oleh manajemen ZATA pada laman BEI, dan dikutip Jumat (13/1/2023). Ir. H. Muhammad Ridho MM yang menjabat sebagai komisaris telah melakukan aksi beli saham ZATA sebanyak 2,2 juta lembar pada 14 Desember 2022 di harga 120 per saham.

 

Dengan demikian sang Komisaris merogoh kocek sebesar Rp264 juta.

 

Namun, kepemilikan saham sebesar 0,03 persen itu ternyata tak bertahan lama. Saham yang di beli oleh Muhammad Ridho langsung dijual lagi pada 10 Januari 2023.

 

sayangnya, pada penjualan seluruh sahamnya tersebut, Komisaris ini malah memiliki selisih harga yang merugikan. Hal ini terlihat bahwa Muhammad Ridho malah menjual seluruh saham miliknya di ZATA dengan harga lebih murah dari harga beli.

 

Dia melepas saham ZATA di harga 101 per lembar dan hanya merapu dana penjualan senilai Rp222,20 juta atau terjadi selisih Rp41,80 juta.

 

Dengan penjualan tersebut, maka Muhammad Ridho tak lagi memiliki barang selembarpun saham emiten fashion dengan brand dagang elzatta ini.

 

Adapun saham ZATA memang sejak awal tahun 2023 terus mengalami koreksi, dari 121 per saham pada 2 Januari ke 110 pada penutupan Kamis 12 januari 2023. Bahkan hari kemarin saham ZATA sempat turun ke level 103 per saham.

 

Perusahaan asal Bandung yang berfokus di bidang perdagangan fesyen muslim/modest fashion resmi tercatat dan melantai di Bursa Efek Indonesia sebagai perusahaan ke-53 di tahun 2022. Dengan harga perdana Rp100 per saham dan meraup dana dari investor publik Rp170 miliar.