EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan di Indonesia untuk memblokir sebanyak 39.923 rekening yang terindikasi judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya tercatat sebesar 38.756 rekening.

Upaya pemblokiran tersebut dilakukan untuk mendukung pemberantasan perjudian online yang berdampak terhadap aspek sosial dan ekonomi masyarakat.

“Dalam mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi, OJK telah meminta perbankan melakukan pemblokiran atau kurang lebih 39.923 rekening yang sebelumnya tercatat sebesar 38.756 rekening,” terang Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK, Kamis (5/11/2026).

Di sisi lain, OJK juga telah melakukan perluasan tas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK).

Pengentasan judi online ini juga menjadi bagian dari roadmap OJK dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan (RPPPI) 2026-2030.

“Roadmap ini memiliki lima prioritas strategis meliputi penguatan kelembagaan dan integritas, modernisasi teknologi dan ketahanan digital, pendalaman pasar keuangan intermediasi, keuangan berkelanjutan dan ketahanan risiko keberlanjutan, dan perizinan terintegrasi dan pengawasan yang adaptif,” ujar Dian.