EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 169 pihak di sektor pasar modal hingga Oktober 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fauzi, menyampaikan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan implementasi nyata atas penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan surat tanda terdaftar, delapan sanksi pembekuan izin, 27 sanksi peringatan tertulis, serta lima perintah tertulis.

"Setiap pelanggaran akan ditindak secara tegas, objektif, dan konsisten, dengan pengenaan sanksi yang proporsional terhadap tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Hasan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK secara daring, Kamis (5/11/2026).

Hasan menambahkan, OJK juga terus mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal, terutama melalui penguatan transparansi, penegakan hukum, dan strategi komunikasi publik.

Dalam hal ini, OJK mendorong Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk meningkatkan transparansi kepemilikan saham dan kualitas free float, menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC), serta memperkuat peran Komite Independen HSC.

“(Termasuk) penyempurnaan kriteria evaluasi dan perhitungan IHSG, serta penguatan aspek pengawasan atau surveillance perdagangan saham secara lebih efektif dan terarah,” pungkas Hasan.

Di tengah berbagai tekanan tersebut, IHSG ditutup di level 5.057,05 pada akhir Oktober 2026, terkoreksi 16,7% secara bulanan. Investor asing juga mencatatkan net sell sebesar Rp16,88 triliun sepanjang periode tersebut.