Kabar Baik! Sudah 23 Daerah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II, Cek Daftarnya!
Sudah 23 Daerah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan II. dok. Bisnis.
EmitenNews.com - Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas. Segeralah lakukan balik nama kepemilikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sudah ada 23 daerah yang sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Sejumlah daerah juga sudah meniadakan pajak progresif. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk segera melakukan balik nama jika membeli kendaraan bekas.
Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/3/2023), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan penghapusan BBNKB II sebetulnya juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama. Jadi, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi alias sudah dihapus.
Namun demikian, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, merujuk data Kemendagri saat ini baru 23 daerah yang baru menghapus BBNKB II. Lainnya, belum.
Daftar 23 daerah hapus BBNKB II:
- Aceh
- Sumatera Utara
- Sumatera Barat
- Kepulauan Riau
- Jambi
- Bengkulu
- Sumatera Selatan
- Jawa Barat
- Banten
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Utara
- Gorontalo
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Tenggara
- Bali
- Nusa Tenggara Timur
- Maluku Utara
- Papua
- Papua Barat
Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.
Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif merupakan kewenangan setiap daerah. Oleh karena itu, mantan Humas Polda Metro Jaya itu, berharap para pimpinan daerah untuk segera merealisasikan usulan tersebut. ***
Related News
IHSG Akhir Pekan Ditutup Naik 0,77 Persen, Telisik Detailnya
BKPM: Capai Pertumbuhan 8 Persen Butuh Investasi Rp13.528 Triliun
Hati-hati! Dua Saham Ini Dalam Pengawasan BEI
BTN Raih Predikat Tertinggi Green Building
IHSG Naik 0,82 Persen di Sesi I, GOTO, BRIS, UNVR Top Gainers LQ45
Perkuat Industri Tekstil, Wamenkeu Anggito Serap Aspirasi Pengusaha