EmitenNews.com - Kabar baik bagi para pembeli kendaraan bekas. Segeralah lakukan balik nama kepemilikan. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sudah ada 23 daerah yang sudah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. Sejumlah daerah juga sudah meniadakan pajak progresif. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk segera melakukan balik nama jika membeli kendaraan bekas.

 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (24/3/2023), Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan mengatakan penghapusan BBNKB II sebetulnya juga sudah tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Regulasi ini disahkan Presiden Joko Widodo pada 5 Januari 2022, diundangkan dan diberlakukan pada tanggal yang sama. Jadi, BBNKB II sudah tidak diberlakukan lagi alias sudah dihapus.

 

Namun demikian, kepala daerah memiliki kewenangan untuk memberikan keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak di wilayahnya masing-masing. Oleh sebab itu, merujuk data Kemendagri saat ini baru 23 daerah yang baru menghapus BBNKB II. Lainnya, belum.

 

Daftar 23 daerah hapus BBNKB II:

  1. Aceh
  2. Sumatera Utara
  3. Sumatera Barat
  4. Kepulauan Riau
  5. Jambi
  6. Bengkulu
  7. Sumatera Selatan
  8. Jawa Barat
  9. Banten
  10. Jawa Tengah
  11. Jawa Timur
  12. Kalimantan Tengah
  13. Kalimantan Timur
  14. Sulawesi Barat
  15. Sulawesi Utara
  16. Gorontalo
  17. Sulawesi Selatan
  18. Sulawesi Tenggara
  19. Bali
  20. Nusa Tenggara Timur
  21. Maluku Utara
  22. Papua
  23. Papua Barat

 

Sebelumnya, Korlantas Polri mengusulkan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II. Selama ini kepolisian menilai masyarakat cenderung menunda pengurusan BBNKB II saat membeli kendaraan bekas serta menunggu pemutihan ketika akan membayar pajak progresif.

 

Kepolisian mengusulkan agar pajak progresif dan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dihapus. Penghapusan pajak progresif bakal memperbaiki data kendaraan bermotor di Indonesia.

 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan penghapusan pajak progresif merupakan kewenangan setiap daerah. Oleh karena itu, mantan Humas Polda Metro Jaya itu, berharap para pimpinan daerah untuk segera merealisasikan usulan tersebut. ***