EmitenNews.com - Bareskrim Polri menetapkan Kades Kohod, Arsin bin Sanip sebagai tersangka, Selasa (18/2/2025). Warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten merayakan status hukum sang kades, dengan menggelar pesta kembang api. Warga meluapkan kegembiraan atas penetapan tersangka Kades Arsin bersama Sekretaris Desa Ujang Karta, dan dua orang lainnya berinisial SP dan CE.

Mengutip Kompas, Rabu (19/2/2025), pesta kembang api itu berlangsung sederhana oleh warga Kampung Alar Jiban, lokasi terdekat ke lahan pagar laut, Selasa. Dalam video terlihat seorang warga menyulut kembang api di atas sebuah kayu.

Tidak berselang lama, sejumlah warga bersorak, seperti meluapkan uneg-unegnya setelah ada status hukum baru bagi sang kades.

"Alhamdulillah, kampung kami sudah bersih, lurah zalim ketangkap," kata salah satu warga sambil menyalakan kembang api.

Selasa malam, Ketua Laskar Jiban, Aman Rizal, kelompok yang membentuk Gerakan Tangkap Arsin, mengatakan, petasan dinyalakan secara spontan oleh warga sebagai bentuk ungkapan syukur Arsin ditetapkan sebagai tersangka.

Masih menurut Aman Rizal, warga juga mengapresiasi Bareskrim Polri yang telah bekerja secara profesional dan menetapkan Arsin sebagai tersangka. Mereka berharap Arsin dan Sekretaris Desa Ujang Karta ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Warga lainnya menyebutkan, kasus pagar laut tidak terhenti setelah Kades Arsin ditetapkan sebagai tersangka. Ada dugaan masih terdapat sejumlah pihak yang terlibat dalam persoalan pagar laut yang membuat warga Kohod, terutama di Kampung Alar Jiban, menderita.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan penetapan tersangka ini sesuai hasil gelar perkara. Penyidik sepakat menentukan empat tersangka itu, terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah. 

Selain Arsin, Bareskrim juga menetapkan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.  

Penyidik menduga Kades Arsin bersama tiga tersangka lainnya mencatut nama warga untuk membuat 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) dalam kasus pagar laut di Tangerang.

"Keempat tersangka diduga memalsukan surat untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui KJSB Raden Muhammad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak kantor pertanahan Kabupaten Tangerang, yang akhirnya terbitlah 263 Surat Hak Milik (SHM) atas nama warga Kohod," kata Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, kepada wartawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2025).

Para tersangka membuat serta memalsukan sejumlah dokumen. Mulai dari menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah sporadik. Kemudian surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, serta surat keterangan pernyataan kesaksian.

Brigjen Djuhandhani mengungkapkan tindakan pemalsuan ini, menurutnya, dilakukan keempat tersangka sejak Desember 2023 hingga November 2024. Mereka juga menggunakan surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya. ***