EmitenNews.com - Kesediaan Kades Kohod Arsin Bin Sanip membayar denda Rp48 miliar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, tidak otomatis menghapus unsur pidana dalam pembangunan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten itu. Bareskrim Polri memastikan sang kades, dan para tersangka lainnya, harus mempertanggungjawabkan pelanggaran dalam pembuatan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer tersebut.

“Apa pun yang sudah dilakukan KKP atau pun nantinya memenuhi apa yang disampaikan KKP tidak menggugurkan perbuatan pidana yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada pers, di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

Pokok perkara yang ditangani oleh KKP dan Bareskrim Polri berbeda. Dengan begitu, penyelesaian yang ada di salah satu pihak tidak bisa menegasi proses yang berlangsung di institusi lain. 

“Yang dilaksanakan KKP adalah terkait beberapa kasus yang ruang lingkupnya adalah tugas tanggung jawab KKP. Sedangkan Bareskrim saat ini melaksanakan penyidikan terkait dengan pemalsuan,” kata Brigjen Pol. Djuhandhani.

Sebelum, Kamis (27/2/2025), Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkap bahwa Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Sanip, dan anak buahnya yang berinisial T terbukti sebagai pembuat pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada, maka telah ditetapkan 2 orang sebagai penanggung jawab pembangunan pagar laut, yaitu saudara A selaku kepala desa dan saudara T selaku perangkat desa," kata Sakti, dalam rapat Komisi IV DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/2/2025). 

Menteri Sakti mengatakan, kedua pelaku kena sanksi berupa denda administrasi sebesar Rp48 miliar. Bagusnya, Arsin dan T juga sudah menyatakan kesediaan untuk membayar denda tersebut. "Dan saat ini sudah dikenakan denda sebesar 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu kemudian juga ada pernyataan." 

Sakti Trenggono menjelaskan bahwa keterlibatan dua pelaku terkait pagar laut Tangerang diungkap setelah melalui proses yang panjang. Saat ditanya soal adanya dalang di balik Kades Kohod, Sakti mengaku sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian. 

Sebelumnya, Selasa (18/2/2025), Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Sanip, sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen permohonan hak atas tanah terkait pagar laut di Tangerang

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, hasil gelar perkara menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Selain Kades Arsip, tersangka lainnya, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. 

"Dari hasil gelar perkara, penyidik sepakat menentukan empat tersangka. Para tersangka ini kaitannya adalah terkait masalah pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ujar Brigjen Pol. Djuhandhani. ***