Kaji Aspek Hukum, Pemerintah Pelajari Kemungkinan Revisi Ekspor Kratom
:
0
Ilustrasi tepung kratom. Dok. Berita Borneo.
EmitenNews.com - Pemerintah akan mempelajari kembali aturan ekspor kratom dan membuka kemungkinan revisi regulasi guna memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) akan mempelajari secara menyeluruh aturan yang ada, berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait.
Dalam keterangannya yang dikutip Selasa (19/8/2025), Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan mengaku memahami kratom memiliki potensi ekonomi yang besar dan menyerap banyak tenaga kerja.
Saat menerima audiensi Asosiasi Kratom Afiliasi (AKA) di Jakarta, Kamis (14/8/2025), Wamenko Otto Hasibuan mengungkapkan, menyepakati untuk tidak ada kesalahpahaman terkait status hukum kratom. Dengan begitu para pelaku usaha memiliki kejelasan.
Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono menegaskan pentingnya mengkaji persoalan tersebut dari aspek hukum. Kajian menyeluruh perlu dilibatkan agar kebijakan ekspor kratom dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli pun menyambut baik masukan yang diberikan AKA dalam audiensi. Nofli menegaskan sejauh ini belum ada regulasi yang menyebutkan kratom sebagai golongan narkotika.
Pemerintah juga terbuka untuk berdialog dan mencari solusi terbaik, yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menjaga potensi ekonomi kratom agar tetap memberi manfaat.
Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mempelajari masukan dari semua pihak, mengoordinasikan pembahasan dengan kementerian dan lembaga terkait, serta mempertimbangkan hasil kajian ilmiah sebelum mengambil langkah harmonisasi peraturan.
Pembina AKA Prof. Benny Riyanto mengapresiasi Kemenko Kumham Imipas yang telah memfasilitasi dialog. Dia menyampaikan kratom telah lama dimanfaatkan di Amerika Serikat dan Tiongkok sebagai bahan obat, termasuk untuk membantu menanggulangi ketergantungan narkoba.
Dengan begitu, Benny berharap Kemenko Kumham Imipas dapat mendorong revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024 agar aturan ekspor lebih fleksibel dan memudahkan pelaku usaha memenuhi target pasar.
Regulasi Permendag Nomor 20-21 Tahun 2024 membatasi ekspor kratom hanya dalam bentuk bubuk, sementara sejumlah negara tujuan lebih menginginkan bentuk daun atau remahan.
Related News
Ini Yang Bawa PMI Manufaktur Indonesia Mei Kembali ke Jalur Ekspansi
Bank Sentral India Jual Emas USD12 Miliar Demi Amankan Rupee
Data Pasar Tenaga Kerja AS Tahan Harga Emas di Bawah USD4.500 per Ons
SpaceX Incar USD75 Miliar dari IPO Terbesar Sepanjang Sejarah
Ada DSI, Airlangga Pastikan Tetap Hormati Kontrak Ekspor Perusahaan
Penerbangan Jember-Surabaya Dibuka Kembali, Wings Air 4 Kali Sepekan





