Kaji Cukai Minuman Berpemanis, Rujukan Kemenkeu Negara Tetangga
:
0
Ilustrasi minuman berpemanis dalam kemasan. Dok. JPNN.
EmitenNews.com - Pemerintah memastikan akan menerapkan pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kementerian Keuangan tengah menyiapkan rencana penerapan cukainya, sesuai penetapan dalam UU APBN 2026 yang telah disahkan beberapa waktu lalu. Rencana tersebut merujuk pada sejumlah negara tetangga di Asia Tenggara (ASEAN) sebagai dasar nominal tarif.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (DJSEF) Febrio Nathan Kacaribu mengemukakan hal tersebut dalam rapat bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (17/11/2025).
Sejumlah negara bakal menjadi rujukan dalam penerapan cukai bagi minuman berpemanis dalam kemasan itu. Di antaranya, Kamboja, Filipina, Brunei Darussalam, Thailand, Malaysia, hingga Timor Leste yang telah menerapkan pengenaan tarif cukai berada di kisaran Rp1.771/liter.
Sejauh ini, pemerintah masih terus membahas mengenai rumusan teknis. Termasuk formulasi yang tepat untuk rencana penerapan cukai yang belakangan kerap gagal diterapkan.
Formulasi tersebut juga mengacu soal dampak kesehatan terhadap produk gula terhadap kesehatan masyarakat berdasarkan rekomendasi dari kajian Kementerian Kesehatan.
Kebijakan ini tidak terlepas dari program Astacita Presiden Prabowo Subianto yang antara lain ingin meningkatkan kualitas SDM, melalui kebijakan-kebijakan untuk menjaga kesehatan dari masyarakat.
"Dalam konteks ini, untuk MBDK, ini sering dikaitkan dengan diabetes melitus, obesitas, dan penyakit tidak menular lainnya," katanya.
Menurut Febrio penerapan ini akan sangat bergantung terhadap kinerja perekonomian dalam negeri yang saat ini tengah digenjot oleh pemerintah sepanjang tahun ini, sekaligus mempertahankannya pada 2026.
Kandungan gula dalam MBDK memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan
Salah satu pertimbangan dalam melahirkan penerapan cukai itu, berkaitan dengan pertimbangan masalah kesehatan. Kandungan gula yang biasanya cukup tinggi dalam minuman berpemanis dalam kemasan ini memiliki banyak efek negatif bagi kesehatan.
Related News
Putusan MK, Relawan tak Bisa Adukan Pasal Penghinaan Presiden
MagangHub 2026 Buka 28.455 Lowongan di 3.672 Instansi
Fakta Baru Kasus Setoran Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Bahaya Karhutla, Terbesar di Tiga Wilayah di Kalimantan dan Sumatera
Korupsi Dana Haji, Jaksa KPK Dakwa Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar
Kemnaker Pangkas 50% Iuran JKK-JKM Bagi Pekerja Sampah





