EmitenNews.com - PT Sinarmas Asset Management (SAM) menghormati putusan Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA). Bersama kuasa hukum, SAM tengah membahas langkah yang dapat perseroan lakukan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung itu, meski sebelumnya Pengadilan Tinggi (PT) menyatakan SAM tidak bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan.

"Langkah kami bersama kuasa hukum akan selalu berpedoman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kami," ujar Jamial Salim, Direktur Sinarmas Asset Management, Jumat (5/5/2023).


Sebelumnya menurut Jamial Salim, SAM beritikad baik menitipkan sejumlah dana ke Kejaksaan Agung RI sebagai pengganti kerugian negara sebagaimana yang diberitakan sebelumnya. "Kami informasikan operasional bisnis maupun aset efek serta kelangsungan bisnis tetap berjalan normal sebagaimana mestinya."

PT Sinarmas Asset Management merupakan perusahaan manajer investasi yang telah terdaftar secara resmi dan diawasi oleh OJK. SAM memberikan layanan investasi yang aman, akuntabel, dan berkelanjutan tanpa rasa khawatir.


Sebelumnya Majelis Hakim Kasasi Mahkamah Agung (MA), Selasa (2/5/2023), memutuskan terdakwa korporasi Sinarmas Asset Management terbukti korupsi dalam kasus Jiwasraya. Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, anak usaha Sinar Mas Group itu, divonis bebas.

"Kasasi jaksa penuntut umum (JPU) kabul. Batal judex facti. MA mengadili sendiri. Terbukti. Confirm Putusan Pengadilan Negeri (PN)." Demikian bunyi amar singkat Majelis Hakim Kasasi yang diketuai Suhadi dengan anggota Suharto dan Ansori, dengan panitera pengganti Bayu Ruhul Azam, yang dilansir websitenya, Kamis (4/5/2023).

Diminta pertanggungjawaban

Dalam kasus korupsi Asuransi Jiwasraya yang ditangani oleh Kejaksaan Agung itu, sejumlah petinggi Jiwasraya menjadi terdakwa, dan dikirim ke pengadilan. Juga termasuk perusahaan yang berkongsi dengan Jiwasraya. Salah satunya Sinarmas Asset Management. Mereka dimintai pertanggungjawaban di pengadilan.

Sinarmas Asset Management salah satu korporasi atau manajemen investasi yang menjadi tersangka korporasi dalam kasus pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya tahun 2008-2018.

Pada Maret 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tersangka korporasi PT Sinarmas Asset Management telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi denda Rp1 miliar.