EmitenNews.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif ojek online (ojol) berkisar 8 persen hingga 15 persen. Rencana perubahan tarif tersebut sudah tahap final setelah dikaji pihak Kementerian Perhubunga

"Kami sudah melakukan pengkajian, sudah final untuk perubahan tarif. Terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Aan Suhanan dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025). 

Besaran kenaikan tarif berbeda sesuai zona yang sudah ditentukan. Setidaknya, terdapat tiga zona dengan kenaikan tarif sekitar 8 persen hingga 15 persen. 

"Bervariasi kenaikan tersebut, ada 15 persen, ada 8 persen, tergantung dari zona yang kita tentukan. Ada tiga zona, zona I, zona II, zona III," beber Aan Suhanan.

Namun, rencana kenaikan ini masih terus berproses. Kemenhub berencana memanggil aplikator atau penyedia jasa untuk merundingkan hal ini. Tapi, pada prinsipnya, kenaikan tarif ini sudah disetujui oleh aplikator. Namun, untuk memastikan, pemerintah akan memanggil aplikator terkait dengan kenaikan tarif itu.

Tuntutan kenaikan tarif ini menjadi salah satu yang disuarakan para mitra pengemudi saat demo pada 20 Mei 2025. Sehari setelahnya, asosiasi pengemudi ojek online mengadukan nasibnya kepada DPR RI dengan beraudiensi ke gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). 

Para pengemudi menolak potongan jasa aplikasi yang dianggap terlalu besar serta skema tarif murah yang dinilai merugikan. 

Dalam demo tersebut, setidaknya, ada lima tuntutan pengemudi ojek online. Antara lain, turunkan tarif pemotongan komisi aplikasi dari 20 persen menjadi 10 persen, membentuk Undang-Undang Transportasi Online, dan naikkan tarif pengantar penumpang serta hapus sistem promo tarif murah yang merugikan mitra pengemudi. 

Mereka juga menuntut, terbitkan regulasi penetapan tarif layanan jasa antar makanan dan pengiriman barang secara adil, serta tentukan tarif bersih yang diterima mitra pengemudi. ***