Kalah di PK MA, Aneka Tambang (ANTM) Klaim Keuangan Solid Meski Wajib Bayar Rp1,1 Triliun
Kolase crazy rich Surabaya, Budi Said. dok. Idx Channel.
Semua bermula ketika crazy rich Surabaya, Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, sang pengusaha Budi baru menerima 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, tercatat dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Pengadilan tingkat pertama memenangkan Budi Said. Berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, ia kalah. Tidak terima kekalahan di tingkat banding, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan ia kembali menang. Pengajuan kasasinya, dikabulkan hakim MA.
Giliran Antam yang tidak terima putusan kasasi MA, dengan mengajukan Peninjauan Kembali PK. Namun, MA kembli menolak permintaan Antam. Dengan putusan itu, Antam wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan