Kalah di PK MA, Aneka Tambang (ANTM) Klaim Keuangan Solid Meski Wajib Bayar Rp1,1 Triliun
Kolase crazy rich Surabaya, Budi Said. dok. Idx Channel.
Semua bermula ketika crazy rich Surabaya, Budi Said membeli emas sebanyak 7 ton dari Antam pada 2018. Namun, sang pengusaha Budi baru menerima 5.935 kg. Karena merasa dirugikan, ia pun menggugat Antam dan sejumlah pihak lainnya.
Budi menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat, 7 Februari 2020, tercatat dengan nomor perkara 58/Pdt.G/2020/PN Sby.
Pengadilan tingkat pertama memenangkan Budi Said. Berlanjut ke tingkat Pengadilan Tinggi, ia kalah. Tidak terima kekalahan di tingkat banding, Budi Said mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan ia kembali menang. Pengajuan kasasinya, dikabulkan hakim MA.
Giliran Antam yang tidak terima putusan kasasi MA, dengan mengajukan Peninjauan Kembali PK. Namun, MA kembli menolak permintaan Antam. Dengan putusan itu, Antam wajib membayar 1,1 ton emas atau lebih dari Rp1,1 triliun. ***
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





