EmitenNews.com - Vale Indonesia (INCO) resmi menerima perpanjangan izin operasi sampai 28 Desember 2035. Itu menyusul penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama Vale. IUPK itu telah diterima perseroan pada 13 Mei 2024.

Perpanjangan IUPK itu, memberi kepastian hukum bagi perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesi, dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnis. Berdasar IUPK itu, Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan. 

Pengembangan itu, akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan berlaku, studi kelayakan, kebijakan, dan praktik perseroan termasuk praktik pertambangan secara baik, lingkungan, sosial, dan tata kelola). Sebagai pemegang IUPK, Vale kini wajib membayar bagi hasil IUPK 10 persen dari laba bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan berlaku. 

Itu juga berarti meningkatkan kontribusi perseroan kepada negara, dan daerah. Sesuai syarat dan ketentuan tercantum dalam IUPK (termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024), IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya (28 Desember 2025) serta perpanjangan pertama selama 10 tahun (sampai dengan 28 Desember 2035). 

IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut (setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun) sesuai ketentuan berlaku. Selanjutnya, Vale Indonesia tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi seluruh elemen.  

”Terima kasih atas kepercayaan, dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada perseroan, mengucapkan terima kasih, dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak,” tegas Febriany Eddy, CEO dan Presiden Direktur Vale Indonesia. (*)