EmitenNews.com - PT Pan Brothers (PBRX) telah menuntaskan sidang skema restrukturisasi di Pengadilan Tinggi Singapura. Hasilnya, skema pengaturan (The Scheme of Arrangement) pada jadwal 1 skema pengaturan, telah disetujui sesuai Pengadilan TInggi Singapura. Itu berdasar pasal 71 (1) Undang-Undang Kepailitan, Restrukturisasi, dan Pembubaran 2018 (No. 40 Tahun 2018).


”Selama menjalani proses restrukturisasi, kegiatan operasional berjalan secara normal,” tutur Direktur Pan Brothers Fitri Ratnasari Hartono, Selasa (18/1).


Sidang Pan Brothers itu, berlangsung pada Senin, 17 Januari 2022 pukul 14.30 waktu Singapura. Selanjutnya, menunjuk Geoffrey David Simms (Nomor Paspor Australia PE0411366) sebagai perwakilan asing resmi dari pemohon untuk tujuan mencari pengakuan atas proses Singapura di luar negeri, termasuk Amerika Serikat sesuai dengan Chapter 15 title 11 dari United States Codes.


Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pemohon dan kreditur skema bebas untuk mengajukan pengaturan lain yang mungkin diperlukan. Sebelumnya, Pan Brothers mengajukan Singapore Scheme untuk restrukturisasi, dan permohonan moratorium di Pengadilan Tinggi Singapura. Itu telah disetujui mayoritas kreditur skema.


Skema itu, tunduk pada Pengadilan Tinggi Singapura dan pemenuhan persyaratan lain dari skema. Menyusul permohonan itu, sidang skema lantas ditetapkan pada 17 Januari 2022, pukul 14:30 waktu Singapura di hadapan Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam. Permohonan perpanjangan moratorium diperlukan karena sidang skema akan dilaksanakan setelah 28 Desember 2021, yaitu ketika periode moratorium sebelumnya akan berakhir.


Perseroan telah mengajukan permohonan perpanjangan moratorium dan telah disetujui oleh pengadilan tinggi Singapura untuk disidangkan pada 5 Januari 2022 jam 10.00 waktu Singapura. Yang Mulia Hakim Philip Jeyaretnam telah memberikan perpanjangan sementara dari moratorium yang ada hingga 5 Januari 2022. (*)