EmitenNews.com - PT Garuda Indonesia (GIAA) merespons tindakan melawan hukum salah satu karyawan. Oknum karyawan itu, diduga melakukan tindak pidana transfer dana mengacu pada Undang-undang No. 3 Tahun 2011 tentang transfer dana.


”Tindak lanjut proses hukum bagian dari komitmen penegakan tata kelola perusahaan yang baik, terutama aspek tata kelola sumber daya manusia (SDM), termasuk kalau ada indikasi karyawan melakukan tindakan pidana,” tutur Irfan Setiaputra, Direktur Utama Garuda Indonesia.


Garuda Indonesia menyerahkan tindak lanjut proses hukum kepada pihak kepolisian. Garuda percaya aparat akan menindaklanjuti dugaan tindak pidana tersebut secara profesional. Garuda Indonesia tentu akan menghormati proses hukum, terlebih saat ini kasus tersebut telah masuk proses penyidikan kepolisian. Di mana, karyawan dimaksud juga telah ditetapkan sebagai tersangka mengacu pada bukti-bukti terungkap dalam proses penyelidikan.


”Secara bisnis, Garuda Indonesia senantiasa mengedepankan asas tata kelola perusahaan secara baik, termasuk pengelolaan SDM mengacu pada ketentuan ketenagakerjaan maupun ketentuan terkait lain yang berlaku. Sebelumnya, perusahaan juga telah melakukan proses mediasi untuk menyelesaikan permasalahan dengan karyawan bersangkutan,” ucapnya.


Selanjutnya, proses hukum tengah berlangsung, bentuk perhatian serius sekaligus komitmen tegas Garuda Indonesia dalam memastikan indikasi tindakan pelanggaran hukum karyawan, khususnya bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan pada lingkup perusahaan maupun aturan hukum mendapatkan sanksi sesuai peraturan dan hukum berlaku. ”Itu sejalan fokus kami untuk memastikan penerapan tata kelola perusahaan berjalan optimal pada seluruh lini bisnis, termasuk karyawan sebagai bagian terpenting dalam penerapan komitmen tersebut,” urai Irfan. (*)