EmitenNews.com - Karyawan swasta bergaji setara atau di bawah Rp6,2 juta per bulan kini berhak menikmati fasilitas gratis naik transportasi umum di DKI Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Pergub ini ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 10 Oktober 2025 dan berlaku surut sejak 7 Mei 2025. 

Dalam keterangannya yang dikutip Jumat (7/11/2025), Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut kebijakan ini bertujuan memperluas akses transportasi publik. Jugamendorong masyarakat mengubah perilaku menuju penggunaan moda transportasi umum yang lebih berkelanjutan.

"Dalam rangka menyediakan aksesibilitas transportasi yang merata dan mendorong perubahan perilaku masyarakat menuju penggunaan transportasi publik yang berkelanjutan." Demikian tulis politikus PDI Perjuangan itu dalam bagian Menimbang huruf a Pergub tersebut.

Untuk diketahui, seluruh pembiayaan program ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, berupa subsidi kepada badan usaha pengelola transportasi publik.

Pasal 22: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan dukungan pembiayaan berupa subsidi kepada Badan Usaha yang bersumber dari APBD.

Target Pemprov DKI Jakarta, semakin banyak warga berpenghasilan menengah ke bawah beralih menggunakan transportasi publik, sekaligus mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan pribadi di Ibu Kota.

Perluasan layanan gratis Transjakarta yang awalnya hanya untuk kelompok tertentu

Kebijakan tersebut merupakan perluasan dari layanan gratis Transjakarta yang sebelumnya hanya menyasar kelompok tertentu seperti pelajar, lansia, dan penyandang disabilitas. Kini, pekerja sektor swasta pun berkesempatan menikmati fasilitas serupa, asalkan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.

"Layanan angkutan umum massal gratis diberikan bagi golongan masyarakat tertentu yang memenuhi persyaratan." Demikian bunyi Pasal 2 ayat (1) Pergub 33/2025.

Harap diperhatikan, salah satu kelompok yang berhak adalah karyawan swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) huruf j.