Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27. ***
Related News
Lewat Telepon PM Anwar dan Presiden Prabowo Bahas Konflik Timur Tengah
Koordinator MAKI Minta Dewas KPK Usut Status Tahanan Rumah Yaqut
Puluhan Ribu Orang Berkunjung, IKN Jadi Destinasi Wisata Menarik
JSMR: 2,4 Juta Kendaraan Melintas di 4 Ruas Tol JNT Hingga H+2 Lebaran
Hari Ini One Way Nasional Arus Balik Lebaran 2026 Resmi Diberlakukan
Presiden Telpon Presiden Palestina, Ucapkan Selamat Idulfitri





