Karyawan Swasta Jakarta Gratis Naik Transportasi Umum, Cek Syaratnya
Ilustrasi Transjakarta. Dok. JakartaSmartCity.
Masa berlaku kartu layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
"Kartu layanan dapat digunakan pada Sistem BRT, MRT, dan LRT; kartu layanan hanya dapat digunakan sesuai dengan identitas yang tercantum dalam kartu layanan," jelas Pasal 27. ***
Related News
Kasus Korupsi Laptop Chromebook, Besarnya Kuasa Staf Khusus Nadiem
Rugikan Negara Rp133 Miliar, Eks Direktur Inalum Ini jadi Tersangka
Nadiem Ternyata Masih Sakit, Hakim Kembali Tunda Sidang Dakwaan
BSN Relaksasi Ribuan Nasabah Terdampak Bencana Sumatera
Kasus Jual Beli Gas, Eks Direktur PGN Ini Dituntut 7,6 Tahun Penjara
Nadiem Sehat!





