Karyawan Terjaring OTT KPK, Summarecon (SMRA): Kami Komitmen Hormati Proses Hukum
:
0
EmitenNews.com — Merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), manajemen perseroan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum di KPK.
Berdasarkan keterbukaan informasi SMRA yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (10/6), manajemen SMRA mengakui bahwa telah terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap karyawan SMRA, Oon Nusihono, pada 2 Juni 2022.
Penangkapan itu terkait adanya dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta mengenai IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan di KPK.
"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar General Manager Corporate Communications SMRA, Cut Meutia.
Manajemen SMRA menyebutkan kronologi dari kasus ini, SMRA memiliki lahan yang direncanakan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, namun pada 2 Juni 2022 terjadi OTT terhadap Oon Nusihono. Selanjutnya, pada penggeledahan tanggal 6 Juni 2022 di kantor perseroan yang berlokasi di Jakarta Timur terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta, dan KPK akan mendalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya.
Related News
Surplus Jagung Tahun Ini Bisa Bikin Emiten Pakan Ternak Lega
Sidang Isbat, Pemerintah Tetapkan Idul Adha 2026 Jatuh pada 27 Mei
Mari Belajar dari Cara Habibie Jinakkan Dolar AS, Rupiah jadi Perkasa
Imbas Pencurian Ratusan Tas Lululemon, Pengawasan Bandara Diperketat
Investor Asing Masih Lirik Properti RI, Segmen Logistik Paling Moncer
PLN Indonesia Power Ekspansi ke Bangladesh, Bidik Proyek PLTS 495 MW





