Karyawan Terjaring OTT KPK, Summarecon (SMRA): Kami Komitmen Hormati Proses Hukum
EmitenNews.com — Merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), manajemen perseroan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum di KPK.
Berdasarkan keterbukaan informasi SMRA yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (10/6), manajemen SMRA mengakui bahwa telah terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap karyawan SMRA, Oon Nusihono, pada 2 Juni 2022.
Penangkapan itu terkait adanya dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta mengenai IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan di KPK.
"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar General Manager Corporate Communications SMRA, Cut Meutia.
Manajemen SMRA menyebutkan kronologi dari kasus ini, SMRA memiliki lahan yang direncanakan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, namun pada 2 Juni 2022 terjadi OTT terhadap Oon Nusihono. Selanjutnya, pada penggeledahan tanggal 6 Juni 2022 di kantor perseroan yang berlokasi di Jakarta Timur terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta, dan KPK akan mendalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya.
Perlu diketahui, pembangunan Apartemen Royal Kedhaton masih dalam tahap perencanaan dan dalam tahap evaluasi studi kelayakan proyek. "Kejadian (OTT) tersebut tidak berdampak bagi operasional dan keuangan perseroan. Tidak terdapat informasi dan kejadian material yang dapat memengaruhi kelangsungan usaha dan harga saham perseroan," sebut manajemen SMRA.
Related News
Jelang ke AS, Prabowo Panggil Airlangga hingga Purbaya ke Hambalang
Sucor AM Salurkan 2.000 Paket Bantuan bagi Korban Bencana Sumatera
Bapanas Anggap Wajar Dinamika Harga Pangan Jelang HKBN
WFA Bagi Pekerja Swasta 16-17 dan 25-27 Maret 2026, Ini Aturannya
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL





