Karyawan Terjaring OTT KPK, Summarecon (SMRA): Kami Komitmen Hormati Proses Hukum
:
0
EmitenNews.com — Merespons operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), manajemen perseroan menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menghormati proses hukum di KPK.
Berdasarkan keterbukaan informasi SMRA yang dipublikasikan Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Jumat (10/6), manajemen SMRA mengakui bahwa telah terjadi OTT yang dilakukan KPK terhadap karyawan SMRA, Oon Nusihono, pada 2 Juni 2022.
Penangkapan itu terkait adanya dugaan tindak pidana suap terhadap mantan Walikota Yogyakarta mengenai IMB Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses pemeriksaan di KPK.
"Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di KPK, dan siap bekerja sama dengan seluruh pihak terkait agar proses hukum dapat segera terselesaikan dengan baik," ujar General Manager Corporate Communications SMRA, Cut Meutia.
Manajemen SMRA menyebutkan kronologi dari kasus ini, SMRA memiliki lahan yang direncanakan untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta, namun pada 2 Juni 2022 terjadi OTT terhadap Oon Nusihono. Selanjutnya, pada penggeledahan tanggal 6 Juni 2022 di kantor perseroan yang berlokasi di Jakarta Timur terjadi penyitaan uang sebesar Rp41 juta, dan KPK akan mendalami mengenai kepemilikan dan peruntukannya.
Related News
Adendum AMDAL DPM Jadi Solusi, Pengamat: Persetujuan KLH Jadi Dasar
Kejagung Temukan Keterlibatan Anggota TNI dalam Kasus Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Anggota Polisi Tersangka Kasus MBG, Ini Kata Polri
Janji Dirut PLN di Depan DPR, Tidak ada Lagi Pemadaman Listrik di Jawa
Zulhas Punya Jawaban Soal Keberadaan Kopdes di Gunung dan Pesisir
Hati-hati AI! Kerugian Scam Rp7,5 Triliun, Lansia Paling Rentan





