Kasasi Ditolak, MA Perintahkan KPK Kembalikan Rumah Istri Rafael Alun
Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor Jakarta. dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - Kemenangan untuk Rafael Alun Trisambodo. Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan KPK terhadap vonis mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo. MA memerintahkan KPK mengembalikan rumah atas nama istri terpidana kasus korupsi, dan TPPU itu, Ernie Meike Torondek, yang sempat disita.
"Amar putusan, penuntut umum tolak, terdakwa tolak dengan perbaikan status barang bukti. Lama memutus 27 hari," demikian tertulis dalam situs tersebut. "Demikian tertulis dalam situs MA, Rabu (24/7/2024).
Majelis Hakim Agung yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, mengeluarkan putusan yang memenangkan Rafael itu, pada Selasa (16/7/2024).
MA juga memerintahkan KPK mengembalikan sejumlah barang bukti, berikut ini daftarnya:
Barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa uang tunai senilai Rp199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang tunai senilai Rp19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
Barang bukti perkara gratifikasi nomor 552/perkara TPPU nomor 412 berupa satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter per segi atas nama Ernie Meike.
14 tahun vonis untuk Rafael Alun Trisambodo
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta sebelumnya memutuskan Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum 14 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, hakim PT DKI memutuskan sejumlah aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk negara.
"Barang bukti perkara gratifikasi nomor 553 sampai nomor 558 atau barang bukti perkara TPPU nomor 413 sampai 418 dirampas untuk negara." Demikian kata hakim dalam amar putusannya dilansir dari laman PT DKI Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Sementara itu, hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
"Menetapkan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 dikembalikan kepada dari mana benda disita," kata hakim.
KPK tak terima dengan putusan itu dan ingin aset atas nama Ernie Meike dirampas. KPK pun mengajukan kasasi hingga berujung ditolak Mahkamah Agung. ***
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan