EmitenNews.com - Kasihan para pekerja di kawasan industri nikel, di Morowali dan Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti minimnya jumlah dan frekuensi pengawasan di kawasan industri nikel itu, yang dinilai berisiko terhadap perlindungan pekerja dan lingkungan. Rekomendasi Komnas HAM evaluasi terhadap PSN, khususnya terkait pengawasan. 

Kepada pers, usai Peluncuran dan Diskusi Publik Kajian "Studi Dampak Industri Nikel terhadap Asasi Manusia" Komnas HAM di Jakarta, Kamis (9/4/2026), Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan keterbatasan sumber daya pengawas menjadi salah satu persoalan utama dalam pengendalian aktivitas industri nikel yang terus berkembang.

Untuk PSN (Proyek Strategis Nasional) di bidang nikel, khususnya di Morowali dan Morowali Utara, Komnas HAM merekomendasikan evaluasi terhadap PSN, khususnya terkait pengawasan.  

Pengawasan yang ada perlu koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah. Pasalnya, terdapat masalah terkait kualitas pengawasan, dan juga sumber daya pengawasan yang terbatas. Pengawasan tidak boleh bersifat reaktif, melainkan harus dilakukan secara rutin dan terjadwal.

"Kemudian frekuensi pengawasan harus lebih banyak dilakukan. Bisa seminggu sekali atau sebulan dua sampai tiga kali. Tidak hanya berdasarkan kasus, jadi ketika ada kasus baru ada pengawasan tidak. Harus berkala," katanya.

Uli menilai, keterbatasan jumlah pengawas di lapangan tidak sebanding dengan luas dan kompleksitas kawasan industri nikel.

"Pengawas di provinsi jumlahnya terbatas, sekitar 30-an. Kemudian turun ke Morowali, Morowali itu hanya sekitar dua orang sekarang. Morowali Utara itu sekitar lima orang, sementara kawasan industri itu sangat banyak," katanya.

Tetapi, persoalan yang ada tidak hanya mengenai jumlah pengawas. Menurut Uli, metode pengawasan juga perlu diperbaiki agar lebih efektif dalam mendeteksi potensi pelanggaran di lapangan.

"Metode pengawasan juga harus lebih implementatif. Harus ke lapangan, tidak hanya berdasarkan laporan atau dokumen administrasi," ujarnya.

Komnas HAM juga menyatakan skema perizinan lintas kementerian membuat pengawasan menjadi tidak terintegrasi, sehingga memperlemah kontrol terhadap industri berisiko tinggi tersebut.