Dalam catatan Komnas HAM, terjadi penurunan kualitas udara dan air berkorelasi dengan aktivitas industri yang masih bergantung pada batu bara. Hal itu memperburuk emisi dan menjadi tantangan dalam transisi menuju energi bersih sejalan dengan target net zero emission 2060.

Parahnya lagi, terjadi keterbatasan fasilitas kesehatan di kawasan industri, baik dari sisi kapasitas maupun tenaga medis, sehingga belum mampu mengimbangi peningkatan beban penyakit di masyarakat.

Komnas HAM juga menyoroti implementasi analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) yang belum optimal, keterbatasan jumlah dan kualitas pengawas, serta pendekatan self-assessment yang dinilai belum efektif tanpa verifikasi lapangan.

Lainnya, ditemukan persoalan koordinasi akibat perbedaan kewenangan perizinan antarinstansi yang berpotensi menghambat pengawasan terpadu di lapangan.

Mirisnya lagi. Dari aspek ketenagakerjaan, industri nikel memang menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, namun masih diwarnai risiko PHK, kontrak kerja tidak formal, serta perlindungan pekerja yang belum optimal, termasuk bagi kelompok rentan.

Komnas HAM menegaskan bahwa di balik kontribusi ekonomi strategis, dengan cadangan nikel Indonesia mencapai sekitar 5,3 miliar ton, terdapat konsekuensi sosial dan lingkungan yang perlu ditangani secara serius. ***