EmitenNews.com - Teddy Tjokrosaputro perlu amunisi yang cukup untuk lepas dari jerat kasus Asabri. Presiden Direktur PT Rimo International Lestari itu, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp5 miliar serta harus membayar uang pengganti Rp20 miliar. Jaksa penuntut umum meyakini adik terpidana Benny Tjokrosaputro alias Bentjok itu, bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dalam kasus ASABRI.

 

"Menuntut, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer dan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lenny Sebayang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (11/7/2022).


Dengan fakta-fakta seperti itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana selama 18 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan.

 

Jaksa juga menuntut Teddy membayar pidana denda sebesar Rp5 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 1 tahun. "Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Teddy Tjokrosapoetro sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan."

 

Di luar itu, JPU juga menuntut Teddy membayar uang pengganti Rp20 miliar. Jumlah uang pengganti itu dengan memperhitungkan barang bukti. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti terhadap terdakwa Teddy sebesar Rp20.832.107.126 (Rp20,8 miliar) dengan memperhitungkan barang bukti."

 

Jaksa meyakini Teddy Tjokro bersalah, seperti termaktub dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

Dalam dakwaannya Jaksa menuding Teddy Tjokrosaputro merugikan negara senilai Rp22,7 triliun. Kerugian sebesar itu, menurut Jaksa akibat siasat permainan saham yang dilakukan Teddy bersama Benny Tjokrosaputro.

 

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosaputro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksa dana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai  2019 telah merugikan keuangan Negara cq PT ASABRI Rp22.788.566.482.083," kata jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/3/2022). ***