EmitenNews.com - Janji polisi terus mengejar siapa pun yang terlibat dalam kasus investasi bodong aplikasi Binomo dengan tersangka Indra Kenz, membuahkan hasil. Bareskrim Polri menangkap Brian Edgar Nababan di Bali, sesuai pengembangan kasus ini. Lulusan sebuah universitas di Rusia itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka penipuan aplikasi Binomo, dan diinapkan di rutan Bareskrim untuk pengusutan lanjutan.


Kepada pers, Ahad (3/4/2022), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri. Brigjen Whisnu Hermawan, memperlihatkan foto Brian Edgar Nababan saat ditangkap polisi. Dalam foto terlihat Brian dalam balutan sweater putih diapit oleh tiga penyidik.


Brian Edgar Nababan tampak sedang berada di depan sebuah rumah saat ditangkap di Bali. Sebuah koper berwarna biru terlihat di belakangnya,


Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan, setelah lulus dari salah satu universitas di Rusia, pada 2018, Brian Edgar Nababan mendaftar kerja di perusahaan Rusia 404 Group, yang bekerja sama secara khusus dengan Binomo. Ia bertugas sebagai Customer Support Platform Binomo. Bagian dari tugasnya itu, Brian diminta menangani komplain dari pemain Binomo, terutama yang ada di Indonesia.


Sejak 2019, Brian Edgar diangkat menjadi Manager Development Binomo. Ia bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil.


Karena sepak terjangnya itu, Brian ditangkap aparat Bareskrim Polri. Setelah menetapkannya sebagai tersangka, Penyidik menahan Brian Edgar selama 20 hari terhitung sejak 1 April 2022. Penyidik juga menyita satu buah laptop dari tangan tersangka, untuk pengusutan lebih lanjut.


"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan, dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri," ujar Whisnu.


Brian Edgar Nababan disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.


Polisi masih terus mengembangkan kasus Indra Kenz ini. Apakah bakal ada tersangka lain lagi, setelah Brian  Edgar Nababan, baiklah kita tunggu penyelidikan Bareskrim Polri. ***