Kasus Covid-19 di Indonesia Bertambah 213 Orang, Mari Tegakkan Protokol Kesehatan
:
0
EmitenNews.com - Pemerintah memperbaharui data pandemi Covid-19 di Indonesia. Kasus baru hari ini, lebih besar dari tambahan kemarin. Lihat saja. Tambahan kasus baru positif corona di Indonesia, Kamis (16/12/2021), sebanyak 213 orang. Bandingkan dengan tambahan kemarin, Rabu (15/12/2021), yang hanya 205 penderita. Mari terus menegakkan protokol kesehatan untuk menghindar dari virus Corona.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru itu, Kamis sore, sesuai informasi yang dirangkum dalam 24 jam terakhir, sejak Rabu (15/12/2021) siang hingga Kamis pukul 12.00 WIB. Masyarakat bisa mengakses data tersebut melalui laman https://covid19.go.id/, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang setiap sore diperbarui.
Dengan tambahan baru sebanyak 213 penderita itu, total kasus infeksi virus Corona penyebab coronavirus disease 2019 atau Covid-19 di Indonesia, kini menjadi 4.259.857 orang. Jumlah itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo, mengumumkan adanya penderita Covid-19 di Tanah Air, Senin (2/3/2020).
Kasus perdana ini menimpa pasangan ibu dan anak perempuannya. Mereka, warga Kota Depok, Jawa Barat. Sejak kasus pertama tersebut, jumlah penderita infeksi virus SARS-CoV-2 di Tanah Air terus bertambah. Pandemi Covid-19 kini menjadi momok menakutkan, seperti juga di berbagai belahan dunia lainnya.
Satgas Penanganan Covid-19 juga mengumumkan jumlah pasien yang sembuh dari kasus Corona. Hari ini, bertambah 234 orang sehingga menjadi totalnya sebanyak 4.110.045 orang yang dinyatakan lepas dari virus Corona.
Related News
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul
Kasus Korupsi BGN, Kejagung Teliti Seluruh Pengadaan Barang dan Jasa
Bersama Astra, Desa Les Bali Sukses Kawinkan Wisata dan Alam Lestari
Prabowo Minta Rosan Lakukan ini Untuk Yakinkan Publik
IRSX dan Telkomsel Luncurkan Paket Bundling Piala Dunia 2026
Menteri LH Siapkan Gerakan Tobat Ekologis, Bakal Tanam 2 Miliar Pohon





