Kasus Covid-19 Jumat Ini Bertambah 3.835, Lebih Banyak dari Kemarin
EmitenNews.com - Ini perkembangan terbaru kasus infeksi virus Corona atau Covid-19 di Indonesia. Hari ini, Jumat (17/9/2021), ada 3.835 kasus positif Covid-19 baru di Indonesia. Kasus baru ini lebih banyak dari kemarin, Kamis (16/9/2021) yang hanya 3.145 penderita. Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus infeksi virus SARS-CoV-2 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 4.185.144 kasus.
Total kasus itu terhitung sejak Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus perdana Covid-19, Senin (2/3/2020). Kasus pertama penderita Covid-19 di Tanah Air itu, menimpa warga Kota Depok, Jawa Barat.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengumumkan data terbaru itu, Jumat sore, berdasarkan hasil yang dikumpulkan dalam 24 jam terakhir, sejak Kamis (16/9/2021) siang hingga Jumat pukul 12.00 WIB. Siapa pun bisa mengakses data yang sama melalui laman https://covid19.go.id/peta-sebaran, atau situs resmi Kementerian Kesehatan, kemkes.go.id, yang diperbarui setiap sore.
Dari pengumuman Satgas Penanganan Covid-19 itu, sebanyak 68.942 di antaranya kasus aktif. Kasus aktif artinya pasien yang hingga hari ini masih positif terinfeksi virus Corona, dan menjalani perawatan baik di rumah sakit, atau isolasi mandiri. Jumlah itu turun 4.296 kasus dibanding hari sebelumnya, Kamis.
Satgas juga melaporkan hari ini ada 7.912 orang di Indonesia yang sembuh dari Covid-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona, atau dinyatakan negatif berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak 3.976.064 orang.
Sedihnya, karena hari ini dilaporkan sebanyak 219 pasien positif Corona di Tanah Air yang meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif Covid-19 yang tutup usia sebanyak 140.138 orang.
Melihat perkembangan kasus yang ada, pemerintah terus mengimbau warga menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni menjalan imbauan 3M: mengenakan masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir, serta menjaga jarak aman.
Di luar itu semua pemerintah juga telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, 3, dan 4 untuk menekan laju penyebaran virus Corona. Warga diminta menaati aturan yang diberlakukan selama PPKM agar pandemi virus Corona dapat teratasi, dan kita bisa kembali hidup normal seperti ketika pandemi Covid-19 belum ada. ***
Related News
Kalangan Pekerja Titip Pesan Untuk Prabowo, Cabut UU Ciptaker
Hari Buruh 2024, Ketua DPR Ingatkan Pentingnya Melindungi Kaum Pekerja
Erupsi Gunung Ruang, Tujuh Bandara di Sulawesi Ditutup Sementara
Uang Korupsi Untuk Biayai Pribadi dan Keluarga, SYL Bantah Keras
Presiden Bagikan Ribuan Sertifikat Elektronik Hasil Redistribusi Tanah
Pemerintah Konversi Sumber EBT Jadi Dasar Energi Elektrifikasi