Kasus Djoko Tjandra Ikut Mencoreng Kinerja Dua Tahun Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf

EmitenNews.com - Kasus Djoko Tjandra ikut mencoreng kinerja dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres Ma’ruf Amin. Buronan kasus cessie Bank Bali diketahui pada 2020 bisa keluar masuk Indonesia. Dalam status buron, terpidana kasus korupsi itu, bebas bepergian dalam wilayah Indonesia, mengurus bisnis, bahkan mengajukan Peninjauan Kembali atas kasusnya.
Belakangan sepak terjang Djoko Tjandra terbongkar, dan menimbulkan kehebohan di Tanah Air. Dua jenderal polisi, dan pejabat Kejaksaan terlibat. Irjen Pol. Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol. Prasetijo Utomo, dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, kini sudah dihukum, dan menjalani penahanan di penjara.
Demikian salah satu sorotan dalam diskusi bertajuk '2 Tahun Janji Jokowi-Ma'ruf Amin: Janji Palsu Pemberantasan Korupsi' yang ditayangkan di kanal YouTube Indonesia Corruption Watch, Selasa (19/10/2021). Dua tahun pasangan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin memimpin Indonesia, sejak dilantik pada Oktober 2019, ICW meragukan komitmen keduanya terkait pemberantasan korupsi.
Hingga saat ini komitmen pemberantasan korupsi Jokowi-Ma’ruf masih dipertanyakan. Padahal, di awal kepemimpinannya, keduanya kerap menyuarakan semangat antikorupsi. Namun, dalam praktiknya selama 2 tahun ini, ICW menilai, keduanya belum berhasil merealisasikan komitmen itu. Pemberantasan korupsi di bawah Jokowi-Ma'ruf masih jauh dari harapan.
"Terkait bagaimana penegakan hukum dan regulasi maupun kebijakan antikorupsi di era Jokowi-Ma'ruf Amin selama 2 tahun ke belakang ini, masih jauh dari harapan," ujar Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW, Lalola Easter Kaban, seperti ditayangkan di kanal YouTube ICW.
Kasus Djoko Tjandra, menurut Lalola, menggambarkan dengan jelas kekacauan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan di Indonesia saat itu. Ia menyebutkan, kasus tersebut menjadi wajah buruk penegakan hukum di Tanah Air. Karena, tidak ada mekanisme kontrol. Tidak ada mekanisme evaluasi dari kondisi yang terjadi.
"DPR pernah memanggil dalam RDP tapi kontrol dari sisi eksekutif dalam hal ini presiden sebagai kepala pemerintahan itu tidak terjadi. Hal yang sama juga terjadi ketika kasus dilebarkan dan terlibat Jaksa Pinangki," katanya.
Kondisi serupa terjadi juga pada penanganan kasus rasuah. Menurut Lalola, alih-alih menunjukkan tren peningkatan dari masa kepemimpinan sebelumnya, Jokowi-Ma'ruf justru kembali gagal memenuhi ekspektasi masyarakat. Padahal, pada masa awal kampanye, pencegahan korupsi menjadi isu yang terus disuarakan Jokowi-Ma'ruf Amin untuk memenangkan suara rakyat. ***
Related News

Pemerintah Indonesia-Arab Saudi Sepakati Kerja Sama Energi Bersih

Kasus Gratifikasi Pengadaan, KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka

Buka Posko Pengaduan, FKBI Siap Bawa Gold’s Gym ke Jalur Hukum

Gugur Akibat Serangan Israel, Duka Untuk Direktur RS Indonesia di Gaza

Kejati Tetapkan Alex Noerdin Tersangka Kasus Korupsi Pasar Cinde

Indonesia–Arab Saudi Sepakati Kerjasama Investasi Senilai USD27 Miliar